Aturan Perjalanan bagi Pengguna Mobil Pribadi Selama Periode Pengetatan Larangan Mudik

Periode pengetatan larangan mudik berlaku pada 22 April--5 Mei dan 18--24 Mei 2021.

oleh Asnida Riani diperbarui 30 Apr 2021, 22:55 WIB
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Mulai 24 April 2020, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat keluar masuk wilayah Jabodetabek dan wilayah zona merah virus corona COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Mendukung kebijakan larangan mudik pada 6--17 Mei 2021, pemerintah juga memberlakukan pengetatan aturan perjalanan pada 22 April--5 Mei dan 18--24 Mei 2021. Ketentuan ini pun berlaku bagi pengguna kendaraan pribadi.

Praktiknya mengacu pada Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijirah dan Upaya Pengendalian COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1142 Hijriah.

Pertama, pelaku pengguna kendaraan pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di rest area.

Aturan tes COVID-19 tidak berlaku sebagai syarat perjalanan bagi anak-anak di bawah usia lima tahun. Juga, akan ada tes secara acak jika memang dibutuhkan Satgas COVID-19 setempat. 

Bila hasil tes RT-PCR, rapid test antigen, atau GeNose C19 negatif, namun ada gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Mereka wajib menjalani tes RT-PCR, serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Pengetatan perjalanan darat dengan kendaraan pribadi dikecualikan untuk distribusi logistik, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan satu pendamping, kepentingan melahirkan dengan dua pendamping, dan kepentingan non-mudik lain yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

** #dilarangmudik 

     #ingatpesanibu

     #DILARANG MUDIK

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


8 Wilayah Aglomerasi

Petugas gabungan Satgas COVID-19 memeriksa kendaraan wisatawan di jalur wisata Puncak, Gadog, Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/2/2021). Pemeriksaan dan penyekatan sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19 saat libur Tahun Baru Imlek 2572 dan akhir pekan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Selama periode larangan mudik, perjalanan tetap berlaku di bawah ketentuan wilayah aglomerasi. Melansir laman Merdeka.com, Kamis (29/4/2021), ini memungkinkan masyakarakat melakukan "mudik lokal" dengan aturan yang hanya berlaku untuk transportasi darat.

Artinya, dalam wilayah tersebut, warga diizinkan melakukan perjalanan antarkota maupun kabupaten yang saling terhubung. Saat ini, ada delapan wilayah aglomerasi.

Mereka adalah Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo; Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi; Yogyakarta Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan; serta Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.


3 Ketentuan Mudik Lebaran 2021

INFOGRAFIS: 3 Ketentuan Mudik Lebaran 2021 (Liputan6.com / Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya