Bandung Berlakukan Cek Poin di 8 Titik 24 Jam Nonstop Selama Larangan Mudik

Pemerintah Kota Bandung menyiapkan delapan titik cek poin di pintu masuk untuk penyekatan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 30 Apr 2021, 22:50 WIB
Petugas Dishub Kota Bandung menghentikan pemotor di check point atau titik pemeriksaan PSBB Jalan Rajawali, Rabu (6/5/2020). Pemerintah Kota Bandung menyiapkan delapan titik check point untuk penyekatan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Kota Bandung menyiapkan delapan titik cek poin untuk penyekatan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, lima cek poin berada di pintu keluar gerbang tol yang menjadi pintu masuk utama ke Kota Bandung.

Kelimanya yaitu gerbang tol Buahbatu, Mohammad Toha, Kopo, Pasirkoja, dan Pasteur. 

Sedangkan, tiga posko cek poin lainnya terdapat di tiga wilayah yang menjadi akses utama pendatang melalui jalur darat, yaitu di dekat bundaran Cibiru, perbatasan kawasan Cibeureum, dan di sekitar Terminal Ledeng.

Ema mengatakan, kendati tidak berada dalam perbatasan dengan luar wilayah aglomerasi, Kota Bandung tetap melakukan penyekatan.

"Daerah aglomerasi ini boleh ada mobilitas tetapi dengan perlakuan sangat ketat. Kita sudah sangat siap termasuk ada posko utama di Cikapayang," kata Ema di Taman Sejarah Kota Bandung, Kamis (29/4/2021).

Ema mengatakan, sekitar 44 personel gabungan bakal bersiaga di setiap posko cek poin selama 24 jam. Terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, aparat kewilayahan, dan Dinas Kesehatan. Mereka bekerja sama dengan PMI yang sekaligus menyediakan satu mobil ambulans di setiap posko.

"Di lapangan nanti akan dibagi tiga sif. Pada prinsipnya di wilayah aglomerasi diperbolehkan tapi harus ada surat kesehatan (keterangan negatif Covid-19). Kalau dari luar itu yang urgent bisa diperbolehkan selama bisa memberikan surat keterangan yang valid atau jelas," ujarnya.

Ema menuturkan, Pemkot Bandung juga akan menerjunkan tim gabungan ke sejumlah kawasan wisata. Hal itu mengingat potensi aktivitas masyarakat di wilayah aglomerasi yang diprediksi meningkat. 

Ema juga menginstruksikan aparat kewilayahan di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mengawasi para pendatang. Utamanya, apabila ada pendatang dari wilayah dengan kasus Covid-19 cukup tinggi.

"Prinsipnya mudik dilarang. Itu karena kita ingin pencapaian pengendalian terjaga dengan baik. Jangan sampai kita tertimpa gelombang ketiga yang saat ini sudah terjadi di India," katanya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini


Cek Kelengkapan

Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Bandung, Rano Hadiyanto mengungkapkan, pemeriksaan di cek poin bukan hanya menyasar kelengkapan identitas diri, tetapi harus menunjukan dokumen kesehatan dan izin perjalanan.

Untuk dokumen kesehatan, khusus di momentum lebaran ini hasil swab tes PCR atau rapid antigen berlaku 1x24 jam dan GeNose hanya berlaku saat sebelum keberangkatan.

"Untuk pegawai ASN, TNI, Polri, BUMD dilengkapi izin tertulis pejabat terkait dengan tanda tangan dan cap basah. Pegawai swasta izin tertulis pimpinan perusahaan dengan tanda tangan dan cap basah. Sedangkan pekerja informal, izin tertulis dari kepala desa atau lurah," ujar Rano.

Selain itu, Rano menyebutkan sejumlah kendaraan juga akan mendapatkan pengecualiaan kemudahan saat melintas di posko cek poin. Walaupun beberapa di antaranya juga tetap dilaksanakan pemeriksaan guna memastikan kepentingannya.

"Beberapa kendaraan yang diloloskan atau dapat pengecualian di antaranya yaitu kendaraan pimpinan, kendaraan dinas operasional, petugas jalan tol, ambulans, dan mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, kendaraan pembawa ibu hamil," bebernya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya