Menko Mahfud Md dan Satgas BLBI Temui Pimpinan KPK

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md bertemu dengan pimpian KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Apr 2021, 16:08 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia datang untuk meminta dokumen dan memastikan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) serta status hukum kasus tersebut.

"Saya bersama Pimpinan Satgas BLBI diterima lengkap oleh pimpinan KPK, Firli Bahuri bersama seluruh komisionernya. Saya juga bersama semua pimpinan yang lain itu untuk memastikan kedudukan atau posisi kasus BLBI. Kami dapat dokumen dari KPK tadi tentang ini," kata Mahfud usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).

Dia mengatakan, dokumen tersebut akan digunakan untuk menagih utang-utang para obligator. Walaupun demikian KPK kata Mahfud akan kembali menganalisis kembali terkait para obligator tersebut.

"Oleh sebab itu, akan dianalisis kembali bersama KPK nanti. Kita memang sengaja KPK tidak masuk ke tim karena KPK itu lembaga penegak hukum pidana," kata Mahfud.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Satgas Akan Transparan

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). Mereka mempertanyakan penerbitan SP3 terkait kasus dugaan korupsi BLBI untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya Mahfud Md menegaskan tim pengarah satuan tugas penanganan hak tagih negara dan likuiditas Bank Indonesia akan transparan terkait dengan pengusutan utang berdata terkait kasus tersebut.

Dia menjelaskan, nantinya timnya akan selalu memberi tahu kepada masyarakat hasil uang dan aset yang didapati oleh timnya.

"Oh pasti transparan karena ini kan hak masyarakat untuk tahu, nanti akan ada pemanggilan-pemanggilan, kemudian akan diumumkan uangnya berapa yang bisa langsung dieksekusi itu seberapa besar. Kita nanti akan transparan ke masyarakat," kata Mahfud di Jakarta, Senin 12 April 2021.


Satgas Hak Tagih BLBI

Pegiat anti korupsi meminta kepada KPK untuk segera menuntaskan kasus korupsi yang telah lama terjadi seperti BLBI dan Century, Jakarta, Selasa (9/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pada Pasal 8 Keppres dijelaskan tim pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang, Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asas Manusia, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian.

Sedangkan Jokowi menunjuk Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menjadi Ketua Satgas, lalu wakil ketua Satgas didapuk oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan. Lalu Sekretaris dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Sedangkan anggota Satgas terdiri dari 7 pihak. Hal tersebut juga diatur pada pasal 8. Yaitu terdiri dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.

Kemudian, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara; dan Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

"Dalam membantu pelaksanaan tugas, Ketua Satgas penanganan hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dapat mengangkat kelompok ahli dan kelompok kerja sesuai kebutuhan," dalam pasal 9.

Sementara itu pada pasal 9 dijelaskan, Ketua Satgas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas kepada pengarah sesuai dengan kebutuhan. Serta melaporkan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan setiap enam bulan atau sewak-waktu jika diperlukan.

"Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," pada pasal 12.

 

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya