Polisi Tangkap 110 Travel Gelap Angkutan Mudik Lebaran 2021

Sebanyak 110 kendaraan travel gelap yang ditangkap mencoba mengangkut penumpang dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Apr 2021, 21:10 WIB
Penumpang yang terjaring razia travel gelap Ditlantas Polda Metro Jaya dipulangkan ke daerah asalnya, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Sebanyak 115 kendaraan travel gelap diamankan karena diduga kuat mengangkut pemudik di tengah masa pengetatan larangan mudik 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, melaporkan adanya temuan 110 kendaraan travel gelap yang melayani angkutan mudik Lebaran 2021.

Temuan ini didapatkan pasca Kemenhub beberapa hari lalu melakukan rapat dengan Kakorlantas Polri dan Ditlantas Polda Metro Jaya, Jabar, Jateng, Jatim, Banten, dan Lampung. Dari hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah moda transportasi non-resmi yang layani angkutan jelang masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Budi menemukan, sebanyak 110 kendaraan travel gelap yang ditangkap tersebut coba mengangkut penumpang dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

"Jadi kami rapat dua hari yang lalu sudah bersepakat akan melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan travel gelap. Dan dua hari yang dilakukan operasi Polda Metro, sudah sekitar 110 kendaraan yang tertangkap sekarang di Polda Metro yang terindikasi travel gelap," ungkapnya dalam sesi teleconference, Kamis (29/4/2021).

Dari hasil penyelidikan, ditemukan kendaraan gelap terebut telah sangat mengabaikan kapasitas muat. "Jadi bisa dimuat lebih, sehingga nanti potensi tiba di daerah kalau ada satu yang OTG bisa kena semuanya Covid-19," sambungnya.

Berikutnya, 110 travel gelap tersebut juga tidak ter-cover dengan asuransi Jasa Raharja. Budi menilai itu sangat melanggar tata cara operasi kendaraan umum resmi, lantaran penumpangnya tidak bisa ter-cover asuransi jika terjadi kecelakaan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tarif Tinggi

Kendaraan travel gelap yang disita jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Sebanyak 115 kendaraan travel gelap diamankan karena diduga kuat mengangkut pemudik di tengah masa pengetatan larangan mudik 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Travel gelap tersebut juga bahkan mematok tarif yang sangat tinggi untuk para penumpangnya. Budi mengambil contoh rute perjalanan Jakarta-Surabaya, dimana tiap penumpang dikenakan tarif Rp 750 ribu.

"Kalau ini dibiarkan, nanti akan merusak terhadap ekosistem bagaimana ketergantungan masyarakat dalam menggunakan kendaraan umum. Karena dengan kendaraan seperti ini walaupun tarifnya lebih mahal tapi ada kemudahan dan sebagainya," tuturnya.

Guna menindaki kasus ini, Kemenhub telah bekerjasama dengan Ditlandas Polda untuk membentuk Patroli Cyber untuk mencegah penyebaran agen travel gelap yang marak terjadi di ranah sosial media.

"Sudah disepakati oleh Ditlantas Polda, masing-masing Polda sekarang sudah membentuk Patroli Cyber. Karena transaksi masyarakat dengan para operator ini tidak menggunakan fisik saja, tapi sudah menggunakan media sosial seperti FB, WA Group dan sebagainya," tandasnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya