Palsukan Akta Jual Beli, Pegawai Honorer Kecamatan di Banten Gondol Rp1,6 Miliar

DSB (49), pegawai honorer di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap Satgas Mafia Tanah Polda Banten, karena mengedarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah kedaluwarsa atau tidak lagi digunakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 01 Mei 2021, 01:00 WIB
Satgas Mafia Tanah Ungkap Penggunaan AJB Kadaluarsa Di Banten. (Kamis, 29/04/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Liputan6.com, Serang - DSB (49), pegawai honorer di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap Satgas Mafia Tanah Polda Banten, karena mengedarkan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah kedaluwarsa atau tidak lagi digunakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Total, ada 690 AJB tidak layak pakai yang ditemukan polisi.

DSB sudah melakukan modus operandinya sejak tahun 2018-2019. Keuntungan yang diraihnya, diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar.

"Sebanyak 669 AJB ditemukan di kantor kecamatan dan 21 di rumah tersangka DSB. Modusnya mendapatkan keuntungan pribadi, sekitar Rp1,6 miliar," kata Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Soni, di kantornya, Kamis (29/04/2021).

Menurut Martri, AJB itu sebenarnya asli, tetapi sesuai peraturan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sudah tidak lagi digunakan sebagai bukti resmi kepemilikan tanah semenjak 31 Maret 2013. Satgas mafia tanah Polda Banten masih terus mendalami keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.

Masyarakat yang menjadi korban dan merasa dirugikan, bisa melapor ke Polda Banten atau menghubungi nomor satgas mafia tanah di nomor 081390545679.

"Sampai saat ini, penyidik masih mendalami. Jika ada warga yang merasa tidak menjual tanahnya, namun beralih kepemilikan karena AJB di atas, bisa melapor ke kita," dia menerangkan.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan tim Subdit II Harta Benda (Harda) Bangunan dan Tanah (Bangtah) Direskrimum Polda Banten, pelaku DSB mematok tarif pembuatan AJB antara Rp 1 juta hingga Rp 4 juta.

Nahasnya, saat AJB itu sudah jadi, tidak terdaftar di kecamatan maupun BPN. Sehingga, status kepemilikan tanahnya tidak diakui secara resmi.

BPN maupun pihak kecamatan seharusnya sudah menarik AJB kedaluarsa agar tidak disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab.

"Pelaku kita kenakan pasal 263 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Juncto pasal 264 KUHP dengan pidana kurungan penjara paling lama 8 tahun," jelasnya.

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya