Presiden Hingga Anggota DPR Juga Dapat THR Lebaran 2021

Pemberian THR mulai dilakukan pada H-10 Lebaran 2021.

oleh Andina Librianty diperbarui 29 Apr 2021, 18:06 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/11). Jokowi miminta pemenuhan perumahan bagi ASN, TNI, dan Polri diperhatikan juga aksesbilitas ke tempat kerja. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun ini kepada aparatur negara, pensiunan, penerima Pensiun, dan penerima tunjangan. Pemberian THR mulai dilakukan pada H-10 Lebaran 2021.

Hal ini tertuang dalam Permenkeu RI Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada 28 April 2021.

Permen tersebut berisi petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasal 3 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa aparatur negara termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Pejabat negara yang dimaksud adalah presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta ketua, wakil ketua, anggota DPR dan DPRD, serta jajaran Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial.

Selain itu, juga termasuk ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menteri dan pejabat setingkat menteri, duta besar dan pejabat negara lainnya.

"Sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," demikian bunyi pasal 2.

Komponen THR pada tahun ini terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja.

Saksikan Video Ini


THR PNS Cair Mei 2021, Ini Rincian yang Bakal Diterima Tiap Golongan

Ilustrasi THR : ©Shutterstock

Pemerintah akan mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) H-10 Lebaran. THR diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 28 April 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

THR PNS pada tahun ini hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja. Berdasarkan Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, rincian komponen THR dari tunjangan yang diberikan kepada PNS, PPPK, TNI dan Polri adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Adapun besaran gaji PNS saat ini masih diatur di dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut rincian Gaji Pokok PNS golongan I - IV berdasarkan peraturan tersebut:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 


Golongan II

Ilustrasi THR. (Liputan6.com)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

 

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

 

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya