Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengimbau, agar warga tidak mudah percaya dengan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya atau hoaks. Imbauan ini sengaja disampaikan agar kasus penyebaran hoaks babi ngepet di Depok beberapa hari belakangan tidak terulang.
"Jangan mudah membagikan berita yang belum tentu kebenarannya," kata Imran, dilansir dari Antara, Kamis (29/4/2021).
Advertisement
Imran menegaskan bahwa semua berita tentang babi ngepet selama beberapa hari ini hanya karangan tersangka berinisial AI. Motifnya, pelaku ingin dirinya terkenal di mata masyarakat.
AI bersama enam orang rekannya merangkai cerita tentang babi ngepet. Berawal dari adanya warga yang kehilangan uang sebesar Rp1 juta dan Rp2 juta yang kejadiannya setiap malam Selasa dan malam Sabtu.
Kemudian AI membeli babi hutan, berwarna hitam dari sebuah toko online dengan harga Rp900 ribu dengan ongkos kirim Rp200 ribu.
Menurut keterangan AI, penangkapan diduga babi ngepet tersebut dilakukan oleh warga Kelurahan Bedahan dengan cara telanjang bulat bugil.
Atas cerita AI tersebut, banyak warga setempat penasaran, sehingga ingin menyaksikan secara langsung babi ngepet tersebut yang mengakibatkan terjadinya kerumunan.
"Ternyata ini semua cerita bohong, tidak benar, hanya karangan AI saja," tutur Imran.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement