3 Pernyataan Jokowi Terkait THR dan Gaji ke-13 ASN serta Pensiunan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan adanya Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 30 Apr 2021, 06:55 WIB
Presiden Joko Widodo saat dialog ekonomi dengan para pelaku pasar modal di BEI, Jakarta, Selasa (4/7). Dalam dialog tersebut, Jokowi meyakinkan para pelaku pasar modal akan investasi di Indonesia yang tumbuh sangat bagus. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan adanya Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.

Hal tersebut dibuktikan Jokowi dengan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur keduanya.

"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, atau CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 29 April 2021.

Selain itu menurut Jokowi, dirinya menyebut, THR dan Gaji ke-13 itu akan cair dan diberikan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," terang dia.

Berikut 3 pernyataan Jokowi terkait THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sudah Teken PP

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi arahan saat menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada seribu warga Depok, Jawa Barat, Selasa (12/2). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Aturan itu diteken Jokowi pada Rabu, 28 April 2021.

"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, atau CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 29 April 2021.

 


Akan Dibayarkan Mulai 10 Hari Jelang Lebaran

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan laporan dari Kepala BNPB Doni Monardo tentang gempa Magnitudo 6,1 yang terjadi di Jawa Timur, 10 April 2021 kemarin. (Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas)

Jokowi memastikan THR untuk ASN dan TNI-Polri akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, gaji ke-13 dibayarkan jelang tahun ajaran baru sekolah.

"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata dia.

 


Dapat Bantu Gairahkan Perekonomian Nasional

Presiden Joko Widodo ketika menyerahkan zakat mal di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Jokowi bersama para menteri, kepala lembaga, hingga direksi BUMN melakukan pembayaran zakat mal melalui Baznas senilai Rp 55 juta secara tunai. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menurut Jokowi, pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi, dan daya beli masyarakat.

Dirinya berharap, dengan pemberian THR akan menggairahkan perekomian nasional.

"Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan bisa sekali lagi menaikkan ekonomi kita," pungkas Jokowi.


Jokowi dan Pemimpin Dunia Disuntik Vaksin Covid-19

Infografis Jokowi dan Pemimpin Dunia Disuntik Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya