Terbukti Bersalah, Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara

Humas PN Depok Ahmad Fadil mengatakan karena masih masa pandemi Civid-19, sidang putusan di PN Kota Depok digelar secara teleconference.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 29 Apr 2021, 22:37 WIB
Suasana persidangan vonis Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Kamis (29/4/2021). (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dakwaan ketiga JPU yang melanggar pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi diruang sidang, PN Kota Depok, Kamis (29/4/2021).

Sidang perkara nomor 619/Pid.Sus/2020/PN.Dpk dengan agenda persidangan Pembacaan Putusan, terhadap perkara tersebut, dipimpin oleh Ramon Wahyudi selaku hakim ketua dan Ervianti Meliala serta Andi Imran Makulau selaku hakim anggota.

Humas Pengadilan Negeri Depok Ahmad Fadil mengatakan karena masih masa pandemi Civid-19, sidang putusan di PN Kota Depok digelar secara teleconference yang dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa secara langsung di ruang persidangan. Sedangkan Syahganda Nainggolan mengikuti persidangan secara daring dari tempat terdakwa ditahan.

Ia mengatakan sebagaimana diketahui Terdakwa Syahganda Nainggolan, sebelumnya Didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Atau Kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dan kemudian terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntun Umum melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Menurut dia putusan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan tersebut, Majelis Hakim Telah membacakan Hak-hak Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Pasal 196 ayat (3) KUHAP terkait Upaya Hukum, kemudian Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu 7 hari.


Menyulut Demo RUU Ciptaker

Seperti diketahui, Syahganda Nainggolan ditangkap polisi pada Selasa (13/10/2020) pagi, di kediamannya di Depok, Jawa Barat. Syahganda ditangkap karena diduga melanggar UU ITE dengan cara menyebarkan provokasi hingga menyulut demo RUU Cipta Kerja rusuh September 2020.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya