Kuasa Hukum Reza Artamevia Kecewa Sidang Kasus Narkoba Kliennya Kembali Ditunda

Kekecewaan kuasa hukum Reza Artamevia karena sidang narkoba kliennya kembali ditunda.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 29 Apr 2021, 22:00 WIB
Penyanyi Reza Artamevia (tengah) saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Timur seharusnya kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Reza Artamevia, Kamis (29/4/2021). Namun sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut terpaksa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.

Dengan begitu, ini adalah kedua kalinya sidang pembacaan tuntutan kasus narkoba ibunda Aaliyah Massaid kembali ditunda.

"Jadi sih harusnya agenda hari ini pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Cuma entah kenapa jaksa belum siap dengan tuntutannya. Minggu kemarin pun begitu," ujar Benny Hehanusa usai sidang. 


Kecewa

Reza Artamevia. (Foto: Rio Motret dari Instagram @rezaartameviaofficial)

Terkait hal itu pengacara Benny Hehanusa selaku kauasa hukum Reza Artamevia mengaku kecewa. Sebab sidang tersebut sudah dua kali ditunda.

"Ya kecewa jujur aja sudah dua minggu ditunda ada apa kok lama lama sekali. Toh dari kemarin kita sampaikan di tiga minggu lalu bahwa saksi dari pihak dokter maupun konsuler kalau mbak Reza sudah sehat," kata Benny usai sidang.


Berharap Pekan Depan

Reza Artamevia. (Foto: Instagram @rezaartameviaofficial)

Untuk itu, dalam sidang berikutnya yang akan digelar pada 6 Mei 2021, Benny berharap JPU sudah menyiapkan tuntutannya. Agar sidang tidak ditunda lagi untuk kesekian kalinya.

"Kita tunggu sajalah, kita tunggu di 6 mei . Semoga tuntutan itu tidak ditunda lagi," sambungnya.


Kasus Narkoba

Reza Artamevia Narkoba (Daniel Kampua/Fimela.com)

Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu. Dari hasil penangkapan polisi menemukan barang bukti satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Dalam sidang perdananya, Reza Artamevia didakwa dengan pasal berlapis dengan pasal 114 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dakwaan kedua, pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya