LPSK: Gubernur DKI Sebut Korban Pelecehan Blessmiyanda Lebih dari Satu

Saat ini kondisi korban sudah membaik. Kendati begitu, korban masih memerlukan rehabilitasi untuk pemulihan psikologisnya.

oleh Ika Defianti diperbarui 29 Apr 2021, 22:23 WIB
Ilustrasi/copyright shutterstock

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi menyatakan korban pelecehan seksual mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda lebih dari satu orang.

Kata dia, informasi tersebut diketahuinya saat menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2021).

"Saya mendengar keterangan dari pihak Gubernur bahwa korban lebih dari satu," kata Edwin.

Namun lanjut dia, hanya satu korban saja yang mendatangi kantor LPSK. Saat ini kondisi korban sudah membaik. Kendati begitu, korban masih memerlukan rehabilitasi untuk pemulihan psikologisnya.

Saat ini, Blessmiyanda telah dipastikan mendapatkan sanksi berat dari Inspektorat DKI Jakarta.

"Sanksi yang cukup keras karena dengan sanksi tersebut maka yang bersangkutan tidak dapat lagi menjabat jabatan penting baik di lingkungan Pemprov atau pun di luar," ucapnya.

Lanjut dia, sanksi yang diterima Blessmiyanda yakni pencopotan jabatan dan pemotongan tunjangan 40 persen selama 24 bulan.

"Pemberian sanksi oleh Pemprov sebagai sinyal kuat kepada siapa pun untuk tidak mengulangi perbuatan," jelas dia.

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menyatakan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda bersalah dan mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Kata dia, hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat atas pengaduan dugaan pelecehan seksual.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dilakukan di Kantor

Sigit menyebut pelanggaran berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 3 poin 6 disebutkan bila merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.

"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ucapnya.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya