Mengejutkan, Penggunaan Alat Uji Cepat Bekas di Kualanamu Sejak Akhir 2020

Adapun motif para tersangka melalukan tindak pidana kesehatan tersebut yakni untuk mendapatkan keuntungan.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Apr 2021, 05:38 WIB
Barang bukti yang disita berupa komputer 2 unit, mesin printer 2 unit, uang kertas, ratusan alat rapid test bekas yang sudah dicuci bersih dan telah dimasukkan ke dalam kemasan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kapolda Sumatera Utara mengatakan, penggunaan alat uji cepat Covid-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik sudah dilakukan sejak Desember 2020.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN. Salah satu tersangka, yakni PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini.

"Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang stik Covid-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2020," katanya saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, di Medan, Kamis (29/4/2021).

Ia mengatakan, kegiatan daur ulang alat uji cepat Covid-19 oleh kelima orang tersebut itu dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini Medan.

"Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan dan dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu," ungkapnya seperti dikutip Antara.

Adapun motif para tersangka melalukan tindak pidana kesehatan tersebut yakni untuk mendapatkan keuntungan.

"Barang bukti kita amankan Rp 149 juta dari tangan tersangka," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Setiap Hari Layani 200 Orang

Ditanya mengenai jumlah pengguna layanan tes cepat COVID-19 dengan alat bekas tersebut, ia menyebut masih dalam penyelidikan. Namun, estimasi pengguna layanan tes uji cepat COVID-19 di Bandara Kualanamu, mencapai 200 orang per hari.

"Ini masih akan kita dalami kasusnya," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya