Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Bogor melarang mudik Lebaran di Hari Raya Idul Fitri 2021 bagi warganya mulai 6-17 Mei. Skema pengetatan pun disiapkan untuk mengantisipasi arus mudik keluar masuk Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan ada tiga langkah yang akan dilakukan Pemkot Bogor bersama unsur TNI dan Polri.
Advertisement
Pertama, menginformasikan kepada warga Kota Bogor terkait larang mudik, kecuali mudik lokal atau masih dalam kawasan Jabodetabek.
"Jika ada warga Bogor kedapatan hendak berangkat mudik ke luar daerah, kita minta balik lagi," kata Bima usai Rakor Penanganan Covid-19 wilayah Jabar dan Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri 1442 H di Provinsi Jabar secara virtual di Balai Kota Bogor, Bogor, Kamis (29/4/2021).
Untuk skema kedua, boleh keluar dari daerah Jabodetabek dengan catatan harus sesuai dengan ketentuan pemerintah. Misalnya, karena tugas atau dinas kantor, mengunjungi orang sakit atau meninggal disertai bukti berupa surat kematian. Kemudian hasil tes negatif Covid-19.
Ketiga, jika ada pemudik dari luar Jabodetabek kedapatan masuk ke Kota Bogor, maka harus langsung menjalani tes antigen. Apabila hasilnya positif, maka orang tersebut akan dibawa dan diisolasi di BPKP Ciawi. Jika hasilnya negatif, harus menjalani karantina mandiri selama 5 hari.
"Nanti saya bersama Forkopimda mengontrol secara ketat di lapangan," jelas Bima.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Operasional Bus Dihentikan Sementara
Tak hanya itu, operasional bus tujuan luar Jabodetabek akan dihentikan selama masa larangan mudik. Kecuali rute wilayah Jabodetabek masih diperbolehkan beroperasi.
"Operasional bus di Terminal Baranangsiang akan ditutup, kecuali yang melayani Kalideres dan sekitarnya," kata Bima.
Advertisement