Membongkar Bisnis Gelap di Tengah Pandemi Covid-19: Loloskan WNA atau WNI Tanpa Karantina

Ada tujuh laporan polisi (lp) yang diterima ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polres Bandara Soetta berkaitan dengan kedatangan WNI dan WNA dari India pada 25 April 2021.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Apr 2021, 08:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Bandara Soekarno-Hatta membongkar praktik nakal  yang terjadi di Bandara. Polisi menyebut, ada lima orang yang membantu warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) untuk mengakali aturan terkait karantina kesehatan.

Ide ini dicetuskan S dan RW. Keduanya memiliki empat orang kaki tangan dan turut merekrut, serta mengurus WNA dan WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri. Nanti bisa meninggalkan bandara tanpa karantina. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, ada tujuh laporan polisi (lp) yang diterima ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polres Bandara Soetta berkaitan dengan kedatangan WNI dan WNA dari India pada 25 April 2021.

"Dari 7 laporan polisi yang ada, modus yang sama tetapi melalui para joki-joki yang berbeda, tapi dengan bayaran yang hampir sama semuanya, rata-rata Rp 6 sampai 8 juta," kata dia dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021). 

Yusri menerangkan, kelima orang akan memudahkan WNA atau WNI melewati beberapa tahap yang memang menjadi syarat bagi mereka yang melakukan perjalanan dari luar negeri terutama India. Salah satunya diwajibkan menjalani isolasi mandiri.

"Kuncinya itu lepas tahap 1 di tahap 2, pada saat dia sudah selesai melewati semua pos-pos, kemudian akan ditentukan rujukan di hotel mana. Karena memang kan ada 20 hotel yang jadi rujukan pemerintah + salah satunya adalah khusus India ini yang di Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada," papar dia.

Yusri menerangkan, tugas dari salah satu tersangka, yakni GC, mengatur penempatan karantina bagi pengguna jasanya. Tetapi hanya pura-pura saja. Sementara mereka tetap bisa pulang.

Yusri mengambil contoh, misalnya Vijay Shing itu seharusnya menjalani karantina selama 14 hari di Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada dengan kamar sekian. Setelah didatangi ke sana, ternyata Vijay Shing tidak masuk ke sana, tapi sudah ada di rumah atau di apartemen. 

"Nah ini yang terjadi. Itu datanya diketik masuk ke hotel situ, tapi pada pelaksanaannya tidak masuk ke hotel," ucap dia. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tetapkan 12 Tersangka

Imigrasi mendeportasi WN India dari Bandara Soekarno-Hatta. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Tujuh di antaranya adalah WN India sebagai pengguna jasa yang baru kembali ke Indonesia pada 25 April 2021. 

Polda Metro Jaya dan Polres Bandara Soetta masih memburu beberapa orang lagi. Menurut laporan yang diterima, ada dua orang lagi yang diamankan di Jakarta. 

"Ada beberapa lagi yang masih kita lakukan pengejaran. Karena ada dari LP, jokinya ini belum ketemu. dia baru tahu, masih kita profiling," ujar dia.

Yusri berharap kasus semacam ini tidak terjadi di kemudian hari. Pihaknya pun mengimbau Bandara Soetta untuk melakukan pembenahan.

"Mudah-mudahan nanti ada perbaikan sendiri di dalam bandara sana untuk bisa menutupi apa yang terjadi sekarang ini," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya