Wamenkes Dante Saksono: Hampir 1 dari 10 Anak di Indonesia Merokok

Wamenkes mengatakan, tingginya prevalensi perokok anak dan remaja juga akibat masifnya iklan, promosi, dan sponsorship rokok

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 30 Apr 2021, 13:00 WIB
Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono saat kerja sama dengan Aplikasi pesan instan Whatsapp (WA) di Ruang Johannes Leimena, Kantor Kemenkes RI, Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021. (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa prevalensi perokok di Indonesia masih tinggi. Jumlah anak-anak dan remaja yang sudah merokok pun juga tidak sedikit.

Dalam Dialog Publik: Pemanfaatan Pajak Rokok Daerah dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dante melaporkan bahwa prevalensi perokok di Indonesia saat ini adalah 33,8 persen atau sekitar 65,7 juta penduduk.

Dalam acara yang digelar secara daring Kamis kemarin itu, Dante mengungkapkan bahwa Indonesia berada di peringkat ketiga terbesar dengan jumlah perokok di atas usia 10 tahun.

"Peningkatan konsumsi rokok adalah ancaman serius bagi kualitas sumber daya manusia," katanya seperti dikutip dari siaran kegiatan di saluran Youtube Kementerian Kesehatan, Jumat (30/4/2021).

Ia mengatakan bahkan, peningkatan prevalensi perokok saat ini cenderung lebih tinggi pada kelompok anak dan remaja.

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini


Perokok Anak Meningkat

Ilustrasi rokok. (Foto: unsplash.com)

Dante melaporkan bahwa di tahun 2018, perokok usia 10 sampai 18 tahun meningkat hingga mencapai 9,1 persen. "Hampir 1 dari 10 anak di Indonesia merokok," katanya.

Mengutip laman Kementerian Kesehatan, Sehat Negeriku, data Riset Kesehatan Dasar di 2013 melaporkan bahwa di 2013, prevalensi perokok di usia 10 hingga 18 tahun adalah sebesar 7,2 persen.

Menurut Dante, tingginya perokok di usia anak dan remaja terjadi karena masifnya paparan iklan, promosi, serta sponsorship rokok.

"Peningkatan konsumsi rokok ini juga berdampak pada beban pembiayaan kesehatan," kata dokter spesialis penyakit dalam ini melaporkan.

Wamenkes mengatakan bahwa data BPJS Kesehatan di tahun 2019 melaporkan, jumlah kasus penyakit tidak menular akibat konsumsi tembakau seperti jantung, stroke, dan kanker mencapai 17,5 juta kasus.

"Dengan biaya lebih dari 16,3 triliun rupiah," katanya.


Infografis Merokok Sambil Berkendara Didenda Rp 750 Ribu

Infografis Merokok Sambil Berkendara Didenda Rp 750 Ribu. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya