Saksikan Video Ini
Buka Jasa Travel Gelap saat Mudik Dilarang, Apa Sanksinya?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan adanya temuan 110 kendaraan travel gelap yang melayani angkutan mudik Lebaran 2021. Temuan ini didapatkan dari hasil laporan Kakorlantas Polri beserta sejumlah Ditlantas Polda.
Sebanyak 110 kendaraan travel gelap tersebut ditangkap lantaran ketahuan coba mengangkut penumpang dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, para operator travel gelap tersebut nantinya akan diberi sanksi berupa denda uang. Namun ia belum bisa menyebutkan berapa jumlah uang dendanya, serta rujukan aturan yang dipakai untuk menindaki kasus ini.
Operator travel gelap juga untuk sementara telah diamankan oleh pihak berwenang sembari menunggu hasil sidang atas tindak perbuatannya.
"Sesuai dengan hasil rapat Ditlantas Polda, kendaraan (pribadi) kan harusnya tidak untuk angkutan umum, jadi bisa tilang denda uang. Kemarin itu ditentukan penahanan hingga menunggu hari sidang, kendaraannya diamankan di kepolisian," kata Budi dalam sesi teleconference, Kamis (29/4/2021).
Advertisement
Jangan Pernah Coba-Coba
Budi mengingatkan agar masyarakat tidak coba membuka usaha atau memesan travel gelap ini, karena itu pasti akan dilakukan penilangan. Sebagai tindak lanjut, pihak Ditlantas Polda juga telah membentuk tim Paroli Siber.
"Kita harapkan tidak gunakan travel gelap karena tidak dijamin prokes dan kapasitasnua juga diisi maksimal. Jadi kalau ada kecelakaan penumpang enggak dijamin Jasa Raharja, dan pasti tarifnya lebih mahal," ujar Budi.