Liputan6.com, Tuban - Somosu, kakek berusia 69 tahun menjadi tersangka setelah mencuri kayu jati di petak 3E di kawasan Perhutani Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Aksinya pencurian kayu sebatang itu dilakukan guna untuk memperbaiki rumahnya yang tengah rusak.
Kakek warga setempat itu ditangkap petugas Perhutani ketika akan membawa pulang kayu jati tersebut. Kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
Advertisement
"Infonya untuk bangun rumah pribadi, sebelumnya sudah ditangkap dan diperingatkan oleh Perhutani, tapi masih mengulangi kembali," ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa, Kamis (29/4/2021).
Dia menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika petugas Perhutani patroli rutin di kawasan hutan jati di lokasi kejadian, Selasa pagi (27/4/2021). Saat itu, petugas mengetahui pelaku menebang pohon kayu jati dengan menggunakan gergaji dan kapak.
"Pelaku telah menebang kayu jati milik Perhutani dan membawa kayu tersebut dengan cara dipundak tanpa memiliki izin untuk dibawa pulang," terang Adhi Makayasa.
Kemudian pelaku diamankan petugas Perhutani yang sedang melakukan patroli. Serta mengamankan barang bukti kayu jati berukuran panjang 200 centimeter dan tebal 22 centimeter.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kerugian Rp 1,3 Juta
"Anggota Perhutani mengamankan pelaku ketika membawa kayu jati dan diserahkan ke Polres guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," beber Adhi Makayasa.
Akibat kejadian itu pihak Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp 1,3 juta. Anggota juga mengamankan barang bukti berupa batang kayu jati, gergaji, dan sebuah kapak.
"Semua barang bukti telah kita amankan, termasuk batang kayu jati," pungkasnya.
Advertisement