Liputan6.com, Jakarta Aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja diyakini bisa mengerek peringkat kemudahan berbisnis atau Easy of Doing Business (EoDB) Indonesia ke posisi 40 pada 2024. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 mengenai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, menjadi modal berharga bagi Indonesia untuk mengerek EoDB.
Ini diungkapkan Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan S. Sulendrakusuma. “Kami optimistis target ini akan tercapai,” katanya dalam keterangan pers, Jumat (30/4/2021).
Advertisement
Panutan memaparkan, UMKM menjadi salah satu sektor dengan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian Indonesia.
Misalnya dari sisi penyerapan tenaga kerja yang mencapai 97 persen dari tenaga kerja nasional, dan menyumbang 57 persen bagi Produk Domestik Bruto (PDB).
Untuk itu, KSP pun terus mengawal arahan Presiden Joko Widodo terkait penyederhanaan birokrasi agar dapat terlaksana.
Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koperasi dan UKM Luhut Pradjarto menambahkan, dari sekitar 64 juta UMKM, sebagian besar berada di sektor informal.
Sebab itu, dalam implementasi PP Nomor 7 tahun 2021, Pemerintah memberikan kemudahan perizinan. Tidak hanya itu, ada juga pendampingan, kemitraan, dan insentif bagi UMKM dalam peraturan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kerjasama Pendanaan dan Pembiayaan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Muhammad Yusuf menyatakan, pihaknya ikut memberikan kemudahan akses pendanaan dan pembiayaan bagi usaha mikro, khususnya pada level ultra mikro yang unbankable.
Melalui PIP, usaha ultra mikro bisa mendapat pendanaan hingga Rp20 juta. Melalui upaya ini, PIP telah membiayai 3,4 juta pelaku usaha dengan nilai Rp11,05 triliun sepanjang periode 2017-2020.
“Dengan program ini, pelaku usaha ultra mikro bisa naik kelas sehingga bisa mendapat akses pendanaan dari perbankan,” ungkapnya.
Dirasakan Pengusaha
Kemudahan perizinan usaha ini pun sudah dirasakan para pelaku usaha. Bahkan dengan mengurus perizinan, pelaku usaha UMKM bisa mengakses kerja sama dengan perusahaan-perusahaan besar.
Salah satunya Sayuk Wibawati yang merupakan pendiri Nutsafir Cookies. Perempuan asal Lombok ini menjelaskan, sejak mengurus perizinan usaha, bisnisnya semakin meningkat.
“Kami sudah bekerja sama dengan perusahaan besar mulai dari perhotelan hingga Garuda Indonesia. Dengan mengurus izin usaha, kami juga mudah untuk mendapat akses pinjaman modal dari perbankan,” ungkap Sayuk.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement