Pemkot Bekasi Melarang Seluruh Warga untuk Mudik

Kebijakan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logisitik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Apr 2021, 14:47 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Jawa Barat mengeluarkan kebijakan larangan mudik sementara bagi seluruh warga Kota Bekasi.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bekasi dan ditujukan kepada tim pembina wilayah, camat, lurah, serta kepala puskesmas.

"Peniadaan kegiatan mudik untuk sementara bagi masyarakat Kota Bekasi dengan semua jenis moda lintas sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadan dan ldul Fitri 1442 Hijriah," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/4/2021).

Dia mengatakan, kebijakan ini dibuat dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta optimalisasi posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Kemudian tindak lanjut Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 pada 6-17 Mei 2021, berikut addendumnya yang menambah masa pengetatan bepergian ke luar daerah dari 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Rahmat menjelaskan, kebijakan pembatasan perjalanan orang selama Ramadan dan Idul Fitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logisitik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Di antaranya, seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Pelaku perjalanan ini, kata dia, diwajibkan mengantongi print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Dengan ketentuan bagi pegawai instansi melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik sedangkan pegawai swasta melampirkan surat izin dari pimpinan perusahaan.

 

** #dilarangmudik 

     #ingatpesanibu

     #DILARANG MUDIK

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pemalsuan dan Sanksi

Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja dengan melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah.

"SIKM berlaku secara individual untuk satu kali pergi-pulang dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan berusia di atas 17 tahun," katanya.

"Pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR, antigen, GeNose, maupun SIKM yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan," demikian Rahmat Effendi.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya