Liputan6.com, Kairo - Seorang pelaut asal Suriah yang bekerja di kapal kargo Bahrain bernama Mohammed Aisha terpaksa terdampar selama empat tahun di lepas pantai Mesir setelah pengadilan menetapkannya sebagai wali sah kapal tersebut.
Dikutip dari Oddity Central, Jumat (30/4/2021), masalah Aisha dimulai pada 2017 saat kapal yang ia tangani, MV Amani, ditahan di pelabuhan Adabiya Mesir karena peralatan kesalamatan dan sertifikat klasifikasinya telah kedaluwarsa.
Advertisement
Masalah tersebut biasanya mudah diselesaikan. Namun, pemilik kapal di Bahrain mengalami masalah keuangan.
Karena kapten kapal telah pergi ke darat setelah MV Aman ditinggalkan di laut, Aisha, sebagai perwira kapal, ditunjuk sebagai wali resmi kapal itu oleh pengadilan setempat.
Saat Aisha menandatangani dokumen tersebut, ia tidak tahu bahwa ia harus mengisolasi diri selama empat tahun dalam MV Aman.
Aisha baru-baru ini mengatakan kepada BBC bahwa awalnya ia tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan menjadi wali sah kapal tersebut.
Ia baru mengetahui artinya saat anggota kru lainnya secara bertahap meninggalkan kapal empat bulan kemudian.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Wajib Tinggal di Kapal Menurut Hukum
Secara hukum, ia harus tinggal di dalam kapal kargo tersebut sampai pada akhirnya, ia sendirian tanpa listrik, sanitasi, dan informasi kapan ia boleh meninggalkan kapal.
Pada Agustus 2018, ia mendapat kabar bahwa ibunya meninggal dunia -- memperburuk kesehatan mentalnya. Ia mengaku sempat memikirkan untuk bunuh diri.
Namun, pada Maret 2020, kapalnya hanyut beberapa kilometer karena badai yang kuat. Menggunakan kesempatan ini, Aisha berenang ke pantai untuk mendapatkan makanan, dan menghidupkan kembali ponselnya.
Ia kembali ke rumahnya di Suriah untuk bertemu dengan keluarga dan teman-temannya beberapa hari lalu.
Majikan Aisha, Tylos Shipping and Marine Services, mengatakan bahwa mereka mencoba membantu Aisha bertahun-tahun tetapi tidak kunjung berhasil -- mereka bahkan menyalahkannya karena menandatangani perintah pengadilan yang menjadikannya wali sah.
"Saya tidak bisa memaksa hakim untuk mencabut perwalian hukum," kata perwakilan perusahaan. “Dan saya tidak dapat menemukan satu orang pun di planet ini - dan saya sudah mencoba - untuk menggantikannya.”
Federasi Pekerja Transportasi yang menangani kasus Aisha pada Desember 2020 mengatakan bahwa kasus tersebut dapat dihindari jika pemilik kapal dan kontraktornya menghormati tanggung jawab dan kewajiban mereka.
Reporter: Paquita Gadin
Advertisement