Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, oknum PNS Dishub DKI berinisial HH yang ditangkap karena menjadi kurir narkoba di Aceh, akan diberhentikan secara tidak hormat.
Syafrin menyatakan dirinya sudah mengajukan usulan pemecatan HH. "Sekarang dalam proses pengusulan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Syafrin pada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Advertisement
Syafrin menyebut HH merupakan staf di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan. HH menurutnya sudah lebih dari satu tahun tidak menjalankan tugas dan masuk kantor.
"Oknum tersebut memang benar (Dishub DKI), dia adalah staf pegawai di Sudin Perhubungan Jakarta Selatan tapi setahun ini sudah tidak pernah masuk," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditangkap di Aceh
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh menangkap HH (37) yang merupakan PNS di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
HH yang menjadi kurir narkoba ditangkap di Gempong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh pada Senin (26/4/2021) lalu.
Advertisement