Abaikan Hoaks Divaksin Bikin Batal Puasa, Ini Faktanya

Muncul informasi yang menyatakan vaksinasi membatalkan puasa.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Apr 2021, 16:07 WIB
Muncul informasi yang menyatakan vaksinasi membatalkan puasa

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah ramadhan muncul informasi yang menyatakan vaksin Covid-19 membatalkan puasa. Namun, kabar ini telah dibantah pihak Kementerian Agama.

Lalu bagaimana faktanya?

Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Ismail Fahmi S.Ag mengatakan, Kementerian Agama telah membuat edaran sebelum memasuki ramadhan terkait pelaksaan ibadah di bulan suci ramadhan, termasuk program vaksinasi untuk meningkatkan kekebalan tubuh dari penularan Covid-19 yang halal dilaksanakan saat ramadhan.

"Ini terkait vaksin kita di awal sebelum puasa kita sudah buat edaran untuk pelaksanaan ibadah di bulan suci," kata Ismail, dalam Virtual Class Cek Fakta Liputan6.com "Vaksinasi di Bulan Puasa dan Mengapa Mudik Harus Dilarang?".

Ismail melanjutkan, Kementerian Agama juga telah berkoordinasi dengan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan program vaksinasi saat ramadhan, lembaga tersebut pun mengeluarkan fatwa vaksin tidak membatalkan puasa.

"Kita sudah berkoordinasi dengan MUI mempelajari fatwa ormas islam di Indonesia, itu semuanya menyatakan vaksin di bulan suci ramadhan tidak membatalkan puasa bisa dilakukan selama tanpa efek berbahaya," tuturnya.

Ismail menyebutkan, vaksin tidak termasuk dalam hal yang membatalkan puasa, sebab proses memasukkan vaksin ke dalam tubuh dilakukan dengan cara disuntikkan, bukan lewat rongga yang ada di tubuh.

"Hal yang membatalkan puasa itu ada 10 pertama memasukkan sesuatu rongga bagian dalam tubuh, pengobatan memasukkan sesuatu dari dua jalan mulut dan dubur, muntah disengaja, berhubungan badan, keluar mani, haid dan murtad, vaksin ini disuntikkan bukan pada rongga terbuka, bukan mulut, dubur, kuping dan hidung," paparnya.

Ismail pun berharap, masyarakat tetap berminat divaksin, dengan adanya fatwa MUI yang menyebutkan vaksin tidak membatalkan puasa.

"Dengan fatwa MUI dan lainnnya masyarkat diharapkan bisa ikut serta dan tidak perlu ragu, vaksin dilaksanakan sah saja dan tidak membatalkan puasa," tandasnya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Berikut


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya