Hibah Barang Milik Negara Tembus Rp 16,55 Triliun pada 2020

Barang Milik Negara (BMN) sebagai salah satu bagian dari aset negara bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)

oleh Andina Librianty diperbarui 30 Apr 2021, 16:30 WIB
Gedung Kementerian Keuangan. (Dok Kemenkeu)

Liputan6.com, Jakarta Barang Milik Negara (BMN) sebagai salah satu bagian dari aset negara bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam dua mekanisme, yaitu pinjam pakai dan hibah. Total nilai BMN yang dipinjam pakai dan hibah mencapai puluhan triliun dalam tiga tahun terakhir.

"Aset negara yang dapat dimanfaatkan oleh Pemda adalah aset negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan telah ditetapkan statusnya sebagai BMN. Selain itu, aset tersebut sedang tidak digunakan atau tidak diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah pusat," jelas Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Purnama T. Sianturi, dalam acara Bincang Bareng DJKN pada Jumat (30/4/2021).

Aset pemerintah pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan perolehan lain yang sah.

Tercatat pada 2019, nilai pinjam pakai BMN sebesar Rp 0,23 triliun dengan 24 persetujuan. Sedangkan pada 2020, pinjam pakai meningkat signifikan senilai Rp 3,13 triliun dengan 55 persetujuan.

Sementara pada 2021 hingga Maret, tercatat jumlah pinjam pakai BMN sebanyak 16 persetujuan dengan nilai Rp 0,12 triliun.

Di lain sisi, secara keseluruhan BMN yang dihibahkan pada 2019 senilai Rp 21,33 triliun dengan 3.052 persetujuan, lalu pada 2020 sebesar Rp 16,55 triliun dengan 2.479 persetujuan. Kemudian pada 2021 hingga Maret, hibah BMN tercatat sebesar Rp 10,08 triliun dengan 549 persetujuan.

"Pada prinsipnya, ketika satu BMN akan diserahgunakan kepada Pemda melalui pinjam pakai, maka prinsip pinjam pakai itu ada jangka waktunya. Setelah itu harus dikembalikan kepada pemerintah pusat," jelas Purnama.

Selain Pemda, mekanisme pengelolaan BMN hibah bisa diberikan kepada pemerintah desa, serta lembaga sosial, kemanusiaan, budaya, keagamaan, dan pendidikan non komersial.

"Tujuan dari Barang Milik Negara yang dipinjam pakai dan dihibahkan ini agar BMN tersebut menjadi optimal pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat, pemerintah, dan mendukung perekonomian," jelas Purnama.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


BMN Pinjam Pakai dan Hibah

Petugas menata tumpukan uang kertas di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Kamis (6/7). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) pada sesi I perdagangan hari ini masih tumbang di kisaran level Rp13.380/USD. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Salah satu BMN yang berasal dari perolehan lain yang sah, yang dilakukan pinjam pakai yakni tanah seluas 29,6 hektar senilai Rp 254,506 miliar kepada Pemda Dumai. Tanah ini digunakan untuk Posyandu, kantor kelurahan, sekolah, makam pahlawan, pasar, rumah dinas Walikota dan Wakil Walikota Dumai, dan juga perkantoran.

Sementra dengan mekanisme hibah, tercatat pemerintah pusat telah menghibahkan Stadion Bima kepada Pemda Cirebon seluas 161.193 meter persegi dengan nilai Rp 472,94 miliar.

BMN yang berasal dari belanja dana APBN yang mendukung perekonomian Pemda, salah satunya adalah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk yang terletak di KabupatenSambas, Provinsi Kalimantan Barat. Kawasan PLBN Aruk memiliki luas 26,2 hektar dengan total anggaran pembangunan sebesar Rp 332,7 miliar.

Tercatat pada 2020, arus keluar-masuk (traffic migrasi) di PLBN Aruk masing-masing sebanyak 33.376 dan 49.849 orang. Letak Kabupaten Sambas yang berbatasan langsungdengan Serawak, Malaysia menjadi pasar potensial bagi produk atau komoditas ekspor Kabupaten Sambas seperti hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan manufaktur.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya