Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Tangerang mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai telah berhasil melakukan upaya pencegahan korupsi. Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memberi penilaian terhadap kinerja Pemerintah Kota Tangerang.
Hasilnya, Kota Tangerang mendapat nilai 87, 98 persen. Artinya Kota Tangerang berada dalam zona penilaian tertinggi atau hijau.
Advertisement
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyampaikan, penilaian terhadap upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkot Tangerang dengan menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) pada tahun 2020.
"Untuk Kota Tangerang angkanya di tahun 2020 sebesar 87,98," ujar Wali Kota dalam acara yang berlangsung di ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (30/4).
Arief menjelaskan masih terdapat beberapa hal yang harus ditingkatkan agar kualitas pelayanan di Kota Tangerang bisa maksimal pada tahun 2021 dengan target bersama yaitu sisi perbaikan kualitas ekonomi.
"Perlu terus dibimbing dan diarahkan, agar upaya pencegahan korupsi di Kota Tangerang bisa optimal. Selain itu, kami sudah membentuk tim yang bekerjasama dengan instansi vertikal lain," jelas Arief dalam acara yang juga dihadiri oleh Kasatgas Pencegahan I Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Dwi Aprilia Linda.
Arief meminta OPD nya tidak harus puas dengan angka 87.98 persen tersebut. Melainkan harus ada beberapa evaluasi lainnya, sehingga bisa meningkatkan MCP nasiona di tahun ini.
Kasatgas Pencegahan I Dwi Aprilia Linda menyampaikan, hasil Monitoring Centre for Prevention atau MCP Kota Tangerang di tahun 2020, cukup memuaskan.
"Indeks nasional terendah di angka 83%, jadi sudah baik karena di atas rata - rata nasional," tutur Dwi yang menyampaikan langsung dihadapan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah beserta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tangerang, Jumat (30/4/2021). Lebih lanjut Dwi menambahkan, pihaknya akan membantu dan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah agar permasalahan di daerah bisa segera terselesaikan. "Sudah tugas kami dan sepatutnya kami akan hadir untuk membantu," jelasnya.
Bila melihat standar capaian MCP nasional, kata Dwi, Korsupgah KPK memberi zona sesuai presentase yang didapatkan. Yakni, terendah adalah warna merah ketika kota/kabupaten/provinsi berada di angka 0 sampai 25 persen.
Lalu warna kuning untuk 25 sampai 50 persen, warna biru untuk hasil 50 sampai 75 persen, dan tertinggi adalah warna hijau untuk hasil 75 sampai 100 persen. Sementara Kota Tangerang dengan perolehan capaian MCP 87,98 persen masuk dalam warna hijau atau capaian tertinggi MCP nasioanal.
Untuk mendapatkan hasil tersebut, ada delapan sektor area intervensi Korsupgah KPK, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola dana desa untuk kota atau kabupaten.
(*)