Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengamankan bocah 12 tahun yang menyetir truk kontainer yang videonya viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, truk yang akan dibawa oleh bocah tersebut bertujuan ke Tasikmalaya, Jawa Barat.
Advertisement
"Satu sopir truk yang dikendarai oleh seorang anak yang pada saat itu umurnya 12 diakui, dia akan ke Tasikmalaya sempat viral di media sosial," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (30/4/2021).
Menurut dia, bocah tersebut mengendarai truk kontainer itu karena sopir asli berinisial H (33) mengantuk saat menuju ke Tasikmalaya.
"Sopir aslinya jadi ceritanya sebenarnya bukan kendaraan ini sampai ke Tasik dibawa oleh kendaraan tersebut, tetapi dibawa sekitar kurang lebih hampir 30 menit saja. Karena pada saat itu memang sopir aslinya mengantuk sekali, kemudian digantikan oleh anak ini ke rest area selanjutnya," tutur Yusri.
Dia menyebut, bocah 12 tahunitu membawa truk kontainer ke Tasikmalaya tersebut dari KM 12 ke KM 19 Tol Cikampek yang berjarak sejauh tujuh kilometer.
"Karena pada saat itu sopir aslinya mengantuk sekali, kemudian dibawa oleh si anak kecil ini. Anak ini membawa truk tersebut sampai dengan KM 19. Kemudian di antara KM 12 ke 19 itu terekam oleh kamera sesama driver yang ada sambil bercanda," sebutnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terjadi pada 2020
Meski video itu baru saja viral di media sosial, ternyata peristiwa tersebut terjadi pada 2020. Untuk mencari bocah itu, polisi pun membentuk tim.
"Kejadiannya bukan kemarin. Ini sudah 6 bulan yang lalu di tahun 2020, baru viral sekarang. Ini yang kemudian oleh Pak Dirlantas membentuk tim mengejar ini. Ini salah satu upaya agar tidak menjadi satu opini berbeda di media sosial, kemudian dilakukan penindakan oleh pak Dirlantas dan menemukan kendaraan ini," ungkapnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, truk pun dapat diamankan di kawasan Jakarta Utara. "Kendaraan tersebut akhirnya kita dapatkan di Tol Perusahaan PT STA di Jakarta Utara," ujar Sambodo.
Advertisement
Sopir Dipecat
Dengan adanya kejadian tersebut, sang sopir yang berinisial H telah diberhentikan dari perusahaan tempat ia bekerja.
"Setelah kejadian kemudian PT STA ini mendapat informasi tentang adanya video tersebut maka saat ini perkembangannya saudara H ini sudah di berhentikan oleh manajemen PT STA," ucap Sambodo.
Atas kejadian ini, Polda Metro Jaya memberikan peringatan terhadap pihak keluarga agar bocah tersebut tak mengulangi jadian tersebut.
"Kepada si anak dengan mengacu kepada UU perlindungan anak maupun sistem peradilan pidana anak yaitu Undang-Undang 11 tahun 2012 yang kepada anak di bawah umur ini harus dapat dilakukan difersi," katanya.
"Maka pada anak nanti pertama pembinaanya kepada orang tuanya, tentu nanti kita akan didampingi psikolog anak akan melakukan konseling kepada keluarga maupun kepada anak sekaligus juga memberi peringatan kepada kedua orangtua anak untuk mengawasi," sambung Sambodo.
Kemudian, terhadap H sendiri polisi akan berkoordinasi dengan Subdit Renakta Dit Krimum Polda Metro Jaya.
"Kedua kepada saudara H ini dan kepada PT STA nanti akan kita koordinasikan dengan Subdit Renakta di Krimum untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran pidana terkait dengan eksploitasi anak di bidang ekonomi. Tapi tentu ini akan dibutuhkan pendalaman pendalaman lebih lanjut dari pihak penyidik," tutup dia.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka