Liputan6.com, Jakarta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan, penggunaan alat uji cepat Covid-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik sudah dilakukan sejak Desember 2020.
"Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang stik Covid-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2020," katanya saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, di Medan, Kamis (29/4/2021).
Advertisement
Dari pemaparan itu, muncul dugaan bahwa bukan tak mumgkin akan muncul klaster baru dari kasus ini. Namun, epidemiolog yang juga Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra belum bisa memastikan hal tersebut.
"Harus diperhatikan, penggunaan ulang alatnya ini pada stik udapan atau pada kasetnya untuk pengetesan data bukti hasil. Kalau kasetnya tentu tidak berkait langsung dengan risiko penularan, tapi akan berkait efektivitas sensitivitas alat yang terganggu dan kecendrunganya positif terus atau negatif terus," jelas Hermawan kepada Liputan6.com, Jumat (30/4/2021).
Dia melanjutkan, kalau kejadian ini menggunakan stik yang biasa mengusap, itu cukup berbahaya. Kalau itu diupayakan disterilkan kembali karena itu berkait penggunaan dari satu oranng ke orang lain dan potensi terjadinya transmisi, cukup berbahaya.
"Jadi harus ditelusuri, dan kabarnya terjadi lebih dari 9.000 orang, jadi ini bukan sesuatu yang main-main," beber Hermawan.
Menurut dia, ini pembelajaran bagi pintu masuk lainnya, karena ada kekhawatiran jangan-jangan praktik seperti ini tidak hanya terjadi di Kualanamu, tapi juga dilakukan oleh provider yang sama di tempat yang lain atau provider yang lain dengab cara yang sama.
"Provider ini kan anak Kimia Farma, nama besar BUMN, bayangkan jejaringnya di tempat lain dengan pelayanan yang sama, itu harus ditelusuri, belum lagi provider lain yang nggak punya nama beken," ujar Hermawan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Setiap Hari Layani 200 Orang
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN. Salah satu tersangka, yakni PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan, kegiatan daur ulang alat uji cepat Covid-19 oleh kelima orang tersebut itu dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini Medan.
"Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan dan dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu," ungkapnya.
Adapun motif para tersangka melalukan tindak pidana kesehatan tersebut yakni untuk mendapatkan keuntungan.
"Barang bukti kita amankan Rp 149 juta dari tangan tersangka," ujarnya.
Ditanya mengenai jumlah pengguna layanan tes cepat COVID-19 dengan alat bekas tersebut, ia menyebut masih dalam penyelidikan. Namun, estimasi pengguna layanan tes uji cepat COVID-19 di Bandara Kualanamu, mencapai 200 orang per hari.
"Ini masih akan kita dalami kasusnya," katanya.
Advertisement