Liputan6.com, Manado - Satresnarkoba Polres Kotamobagu mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, MSM (22), Kamis (29/04/2021), sekitar pukul 02.30 Wuta.
“Pelaku kami amankan di Desa Moyag Induk saat akan mengedarkan ratusan obat keras jenis Trihexyphenidyl,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kotamobagu AKP Suyono Sutadji.
Baca Juga
Advertisement
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mendapati barang bukti total sebanyak 349 butir Trihexyphenidyl siap edar.
“Barang bukti terdiri dari 24 butir Trihexyphenidyl warna putih, dan 325 Trihexyphenidyl warna kuning,” ujar Suyono.
Dia mengatakan, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kotamobagu. Kasus itu masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis apapun di Bumi Totabuan,” tandas Suyono di Mapolres Kotamobagu.