Polda Riau Tetapkan Mantan Kadis LHK Tersangka Sampah di Pekanbaru

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru sebagai tersangka pengelolaan sampah di Pekanbaru.

oleh Syukur diperbarui 01 Mei 2021, 09:00 WIB
Tumpukan sampah di Pekanbaru yang menimbulkan bau busuk karena kelalaian pengelolaan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan Agus Pramono sebagai tersangka pengelolaan sampah di Pekanbaru. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) itu terancam hukuman hingga empat tahun karena kelalaiannya.

Selain Agus Pramono, penyidik juga menyeret Aidil Putra sebagai tersangka sampah di Pekanbaru. Aidil merupakan mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah di DLHK Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Tersangka ada dua, AP mantan Kadis dan satu lagi AP juga mantan Kabid Sampah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan SIK, Jumat petang, 30 April 2021.

Teddy menjelaskan, tindak pidana pengelolaan sampah di Pekanbaru naik ke penyidikan sejak 15 Januari 2021. Menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 penyidik memeriksa 20 saksi dari warga.

"Berikutnya sejumlah ahli, mulai dari lingkungan, pidana, tata negara dan termasuk ahli baku mutu lingkungan," Teddy menjelaskan.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Keterlibatan Pihak Lain

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan (kiri) dalam penetapan tersangka pengelolaan sampah di Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Menurut Teddy, ahli mutu lingkungan menyatakan tumpukan sampah di Pekanbaru melewati ambang batas lingkungan.

"Bahkan saat kami turun bersama ahli, tumpukan sampah itu masih ada, sampai sekarang sampah juga belum sepenuhnya, bisa dilihat," jelas Teddy.

Kedua mantan pejabat di DLHK itu terjerat karena lalai dan terkait jabatan yang menimbulkan tumpukan sampah. Teddy juga menyebut masih mendalami keterlibatan pihak lain.

"Selanjutnya kedua tersangka dijadwalkan pemeriksaan terkait statusnya dan pengiriman berkas ke jaksa untuk percepatan penyidikan," sebut Teddy.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Ancamannya antara 3 sampai 4 tahun," kata Teddy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya