Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta segera menerbitkan keputusan gubernur (Kepgub) terkait standard operating procedure (SOP) surat izin keluar masuk (SIKM) pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyatakan, Kepgub akan terbit pekan depan. "SOP dalam proses penandatanganan," kata Syafrin, Jumat (30/4/2021).
Advertisement
Pembuatan SIKM kali ini, kata Syafrin, dilakukan secara daring sehingga warga tak perlu datang langsung ke kelurahan.
"Jadi pemohon mengajukan melalui Jakevo secara daring, yang akan memproses itu nanti adalah rekan-rekan di PTSP Kelurahan, setelah diproses datanya terverifikasi dengan baik maka itu langsung ditandatangani oleh lurah setempat," kata dia.
Setelah verifikasi, hasilnya akan dikirimkan dalam bentuk online dan tandatangan kelurahan dalam bentuk digital atau kode QR.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Persyaratan akan ditampilkan pada Jakevo
Setelah itu, persyaratan akan ditampilkan pada Jakevo. Contoh syaratnya, apabila bepergian dengan alasan kedukaan, maka akan diminta melampirkan surat keterangan kematian dari daerah asal.
"Kemudian misalnya ada orang sakit di kampung, ada surat keterangan sakit dari RS setempat, itu dokumen yang dilampirkan beserta KTP pemohon," tandas Syafrin.
Advertisement