Densus Temukan Kaitan Munarman dengan Teror di Indonesia

Oleh karena itu, Densus 88 sedang mengumpulkan bukti-bukti hubungan antara teror yang terjadi di berbagai wilayah di Tanah Air dengan peran Munarman.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Apr 2021, 19:25 WIB
Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan terkait aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI di Petamburan III, Jakarta, Senin (7/12/2020). Munarman menegaskan, tidak ada insiden tembak menembak antara Laskar FPI dan polisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mendalami dugaan keterlibatan eks Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dengan aksi terorisme.

"Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait keterlibatan aksi-aksi terorisme yang dilakukan oleh saudara M (Munarman) di beberapa wilayah di Indonesia termasuk keterlibatannya di jaringan terorisme," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Menurut dia, Densus 88 sedang mengumpulkan bukti-bukti hubungan antara teror yang terjadi di berbagai wilayah di Tanah Air dengan peran Munarman. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail perihal tersebut.

Yang pasti, lanjut dia, keterkaitannya sudah ditemukan. Tapi terlalu dini untuk disampaikan saat ini. Dia pun meminta awak media memberikan kesempatan kepada penyidik Densus 88 Antiteror untuk mendalaminya.

"Mungkin sebelumnya ada peristiwa-peristiwa itu di daerah a, b, c, itu sedang dilakukan pendalaman. Tentunya, penyidik Densus 88 Antiteror akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan kita tunggu saja apa hasilnya nanti," ujar Ramadhan soal Munarman.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penasihat Hukum Sulit Temui Munarman

Pada kesempatan itu, Ahmad Ramadhan membeberkan alasan Munarman sulit ditemui pihak luar. Keluhan itu disampaikan penasihat hukum Munarman.

Ahmar Ramadhan menjelaskan, penanganan perkara terorisme berbeda dengan pidana umum.

"Terkait itu, bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa. Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami, dalam menelusuri kasus-kasus tersebut untuk konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut. Jadi saya jawab alasanna karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," papar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya