Liputan6.com, Depok - Pemerintah Kota Depok melakukan antisipasi mencegah penularan Covid-19 dalam kegiatan keagamaan jelang Idul Fitri, salah satunya dengan membatasi pelaksanaan itikaf dan Lebaran.
Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 451/171-Huk, tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan salat Idul Fitri 1442 H/2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Pada surat tersebut, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, memberikan sejumlah ketentuan pada kegiatan Itikaf, salat Idul Fitri dan perayaan Idul Fitri 1442 H/2021 M selama Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement
"Pelaksanaan itikaf 10 hari terakhir Ramadan dapat dilaksanakan di masjid dengan sejumlah ketentuan," ujar Idris dalam surat edaran tersebut, Jumat (30/4/2021).
Ketentuan itu yakni, pengurus masjid maupun DKM bertanggung jawab terhadap pelaksanaan itikaf, serta mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan itikaf, dengan membuat surat pernyataan.
Jumlah jamaah peserta itikaf paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan, wajib menggunakan masker, menjaga jarak, mengukur suhu tubuh, dan membawa perlengkapan ibadah sendiri;
"Jemaah yang sedang sakit, lanjut usia yang memiliki penyakit komorbid, tidak direkomendasikan untuk mengikuti kegiatan itikaf,” terang Idris.
Dia juga menuturkan, ceramah maupun kegiatan kajian selama pelaksanaan itikaf dilakukan paling lama 30 menit, dan pelaksanaan sahur dilakukan dengan menggunakan nasi kotak dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Salat Idul Fitri
Sementara, untuk pelaksanaan salat Idul Fitri, Pemerintah Kota Depok meminta kesiapan DKM Masjid maupun penyelanggara salat Idul Fitri di lapangan.
"Kami meminta dapat membentuk kepanitaan khusus yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan salat Idul Fitri baik di masjid maupun lapangan," ucap Idris.
Nantinya, sambung dia, panitia khusus dapat mengatur dan mengawasi pelaksanaan salat Idul Fitri. Panitia dapat mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan salat Idul Fitri dengan membuat surat pernyataan.
"Panitia melaksanakan salat Idul Fitri memperhatikan sejumlah ketentuan yang telah ditentukan," kata Idris.
Ketentuan pelaksanaan salat Idul Fitri tersebut yakni"
- Melakukan pembersihan dan pemberian desinfeksi ruang di area pelaksanaan salat Idul Fitri.
- Membatasi jumlah pintu maupun jalur keluar masuk tempat pelaksanaan salat Idul Fitri, untuk memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
- Panitia menyediakan fasilitas cuci tangan seperti sabun dan hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat pelaksanaan salat Idul Fitri.
- Menyediakan alat pengecekan suhu bagi para jemaah dan jika ditemukan jemaah dengan suhu lebih 37,5 derajat, tidak diperkenankan memasuki area pelaksanaan salat Idul Fitri.
- Minimal jarak antarjemaah 1,5 meter dan sejumlah ketentuan lainnya.
Advertisement