Peringati Hari Buruh, KSPI Akan Terjunkan 50 Ribu Buruh Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan akan menerjunkan 50 ribu buruh dalam aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada, Sabtu 1 Mei 2021 ini.

oleh Yopi Makdori diperbarui 01 Mei 2021, 11:32 WIB
Petugas kepolisian berjaga saat unjuk rasa massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Unjuk rasa berlangsung mulai pukul 10:00 - 12:00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan akan menerjunkan 50 ribu buruh dalam aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada, Sabtu 1 Mei 2021 ini. Iqbal menjelaskan, para buruh itu akan melakukan aksi yang tidak terpusat di Jakarta. Aksi buruh itu tersebar di sejumlah kota di Tanah Air.

"KSPI bersama gerakan buruh lain dan gerakan mahasiswa akan melakukan aksi besar-besaran dalam May Day. 50 Ribu buruh di 24 provinsi, lebih dari 200 kabupaten/kota dan 3 ribuan pabrikan akan bergabung dalam aksi May Day ini," ujar Iqbal dalam sebuah video kepada Liputan6.com, Sabtu (1/5/2021).

Iqbal menjelaskan, untuk aksi di tingkat nasional peringatan May Day akan dipusatkan di depan Istana Negara serta Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Sebelum menggelar aksi, kata Iqbal pihaknya melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan aparat keamanan. Hal ini supaya aksi tetap mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19.

"Bila perlu kami akan menunjukkan rapid test antigen. (Akan) memakai masker, handsanitaizer dan menjaga jarak," ucapnya.

Ia berharap aparat serta Satgas Covid-19 tidak melarang setiap aksi buruh, baik yang di Jakarta maupun di sejumlah daerah selama itu menaati protokol kesehatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

Akan ada sejumlah tuntutan yang bakal disuarakan dalam aksi May Day tahun ini. Namun yang utama, kata Iqbal adalah tuntutan untuk mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau lazim disebut Omnibuslaw.

"Batalkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, khususnya klaster ketenagakerjaan. Kami meminta hakim MK memperkenankan uji materiil dan uji formil terhadap UU Cipta Kerja tersebut," tekannya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya