Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi pada Jumat, 30 April 2021 kemarin. Mereka diperiksa terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
"MAY selaku Direktur Utama PT. Anugerah Sekuritas, LVH selaku Nominee dan AM selaku Direktur PT. Alfa Energi Investama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (1/5/2021).
Advertisement
"Ketiga saksi tersebut diperiksa terkait broker PT. Asabri dan transaksi PT. Asabri yang menggunakan trade id dari broker tersebut," sambungnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya sendiri.
"Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri," jelasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terapkan Prokes
Pemeriksaan saksi ini juga tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada. Hal ini mengingat Indonesia masih dilanda Covid-19.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tutupnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement