DPR: Kebijakan THR 100 Persen, Kado untuk Buruh

Pemerintah memberlakukan kebijakan semua perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya 100 persen tanpa dicicil demi pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

oleh Yopi Makdori diperbarui 01 Mei 2021, 09:57 WIB
Pekerja Rumah Tangga Migran (PRT Migran) yang tergabung dalam Migrant Care membentangkan poster saat aksi damai di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/12). Aksi tersebut memperingati Hari Migran Internasional 2016. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberlakukan kebijakan semua perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya 100 persen tanpa dicicil demi pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI DPR-RI dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengatakan bahwa kebijakan THR 100 persen merupakan kado terindah bagi pekerja/buruh dalam Peringatan May Day 1 Mei 2021. 

"Dalam Surat Edaran (SE) tersebut juga disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya. Artinya, awal Mei para pekerja/buruh sudah harus menerima THR. Hal tersebut merupakan kado terindah untuk para pekerja/buruh yang pada hari ini merayakan Hari Buruh Internasional," ujar Heri Gunawan dalam keterangan tulis, Sabtu (1/5/2021).

Politisi yang akrab disapa Hergun ini menambahkan, aturan THR 100 persen bagi para pekerja/buruh ini diharapkan dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pengusaha. 

Memang ada beberapa pengusaha yang mengeluhkan kondisi perusahaan belum pulih, namun perlu diingat bahwa negara sudah memberikan stimulus dalam Program Pemulihan Ekonomi (PEN) yang nilainya ratusan triliun dan juga menyediakan program restrukturisasi kredit. 

"Itu berarti pengusaha tidak sendirian dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Negara hadir menyelematkan para pengusaha dengan mengucurkan berbagai stimulus dan program pemulihan," ujar politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Gerindra.

Negara sudah membantu para pengusaha dan sekarang saatnya para pengusaha memenuhi kewajiban THR kepada para pekerja/buruh. Jadi konsepnya saling membantu dalam bingkai gotong-royong menghadapi dampak pandemi covid-19.

"Secara tidak langsung para pengusaha juga akan menikmati dampak ekonomi dari adanya THR tersebut dalam bentuk peningkatan permintaan dan penawaran," tegasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tingkatkan Konsumsi Masyarakat

Lebih lanjut Hergun menjabarkan, THR tidak hanya memperkuat daya beli para pekerja/buruh namun juga berkontribusi meningkatkan konsumsi masyarakat. Pulihnya daya beli masyarakat akan meningkatkan penjualan produk yang dihasilkan oleh perusahaan dan sekaligus memulihkan perekonomian nasional.

Tanpa penguatan daya beli masyarakat maka akan sulit memulihkan kondisi perekonomian dan perusahaan. Jadi ini saling terkait. Negara, perusahaan dan pekerja/buruh saling berkontribusi memulihkan perekonomian.

Pemerintah memperkirakan adanya THR dan gaji ke-13 akan menambah konsumsi masyarakat sebesar Rp 215 triliun yang berasal dari THR dan Gaji ke-13 ASN sebesar Rp 43 triliun, THR pekerja formal sebesar Rp 100 triliun dan THR pekerja informal sebesar Rp 72 triliun.

"Selain sebagai katalisator terhadap perekonomian nasional dan pemulihan perusahaan, adanya THR bagi pekerja/buruh diharapkan dapat untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya Idul Fitri," ujar Hergun.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya