Liputan6.com, Medan - Penyusunan skema larangan mudik Lebaran 2021 disusun dalam rapat yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Pemerintah Kabuapten/Kota dan Forum komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Rapat diselenggarakan pada Jumat, 30 April 2021, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas gubernur, Jalan Sudirman, Kota Medan. Pada rapat itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, memastikan petugas akan bekerja 24 jam.
Untuk penyekatan terkait larangan mudik, ada 73 posko yang didirikan. Rinciannya, 10 posko untuk perbatasan antarprovinsi dan 63 posko untuk perbatasan antarkabupaten/kota. Posko-posko tersebut diisi oleh Polisi, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan.
Baca Juga
Advertisement
Petugas di posko-posko tersebut akan melakukan pengecekan pada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan atau diperintahkan memutar balik.
Perbatasan Sumut dengan Aceh ada 6 pos yang dibentuk, 4 di Langkat (Desa Halaban, Desa Air Hitam dan Kelurahan Sei Dendang), 1 di Pakpak Bharat (Pakpak Bharat-Subussalam), 1 di Karo (Desa Lau Baleng) dan 1 di Tapteng (Jalan Madumas-Singkil).
Untuk perbatasan dengan Sumatera Barat (Sumbar) ada 2 pos, yaitu di Muara Sipongi dan Penyabungan, dan 2 pos untuk perbatasan dengan Riau (Palas-Rokan Hulu) dan Torgamba di Labuhanbatu.
"Petugas akan bekerja 24 jam di setiap posko. Ada pengecualian yang diberikan seperti bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil atau kepentingan persalinan. Ini harus dibuktikan secara otentik untuk bisa melanjutkan perjalanan," kata Edy.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut ini:
Satgas Penanganan Covid-19
Gubernur Edy juga meminta kepada bupati/wali kota se-Sumut untuk kembali mengaktifkan Satgas Penanganan Covid-19 demi menegakkan protokol kesehatan.
Sesuai kesepakatan, Salat Ied tidak berpusat di satu titik, tetapi menyebar di masjid-masjid, tidak ada pawai takbiran, dan tidak diperbolehkan open house.
"Masyarakat kita ini sudah mulai kendur kedisiplinan protokol kesehatannya, jadi aktifkan kembali Satgas, pantau orang beribadah dan pantau tempat-tempat yang ramai, semua harus sesuai prokes," ucap Edy.
Advertisement
Fase Larangan Mudik
Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino mengatakan larangan mudik memasuki periode pengetatan dimulai dari 22 April hingga 5 Mei 2021. Periode peniadaan mudik dilakukan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, dilanjutkan masa pengetatan 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
"Kedua fase ini memiliki ketentuan-ketentuan masing-masing untuk pelaku perjalanan," ujarnya.
Dijelaskannya, untuk masa pengetatan tidak diperlukan izin perjalanan, tetapi harus melengkapi dokumen kesehatan hasil tes negatif RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau test negatif genose C19 sebelum keberangkatan.
Sedangkan saat masa peniadaan diharuskan memiliki izin perjalanan untuk yang bekerja. Untuk kunjungan keluarga sakit, meninggal atau kepentingan persalinan memiliki bukti yang kuat.
Pelaku perjalanan juga harus dilengkapi dokumen hasil test negatif RT-PCR masimal 3x24 jam, untuk rapid test antigen maksimal 2x24 jam dan genose C19 sebelum keberangkatan.
"Tanggal 6 Mei 2021 kami sudah melakukan operasi larangan mudik. Prediksi kami lonjakan lalu lintas yang padat akan terjadi week end sebelum lebaran, sekitar 9,10,11 April 2021," jelasnya.