Liputan6.com, Bandung - Sekitar 300 massa serikat buruh se-Jawa Barat memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional dengan menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (1/5/2021).
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, massa aksi memakai masker dan berdiri dengan jarak sekitar satu meter antara satu dengan yang lain saat berunjuk rasa di depan Gedung Sate.
Selain itu, para buruh tampak membawa berbagai spanduk maupun bendera dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap 1 Mei.
Baca Juga
Advertisement
Terlihat juga teatrikal kotak hitam korban-korban omnibus law, sebagai simbol sudah banyaknya korban yang berjatuhan akibat penerapan beleid sapu jagad ini.
Sementara, koordinator aksi demo dengan pengeras suara juga mengimbau kepada para rekan-rekannya agar tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak dan menggunakan hand sanitizer.
Menurut Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Jabar, Ajat Sudrajat, peringatan Hari Buruh Internasional kali ini berbeda dengan sebelumnya di mana diperingati di tengah pandemi Covid-19 dan bulan Ramadan. Jumlah massa yang ikut aksi pada hari ini pun dibatasi.
"Aksi memperingati May Day tahun ini di tengah kondisi serba terbatas. Maka hari ini kami mengefektifkan kegiatan tidak ada pengerahan massa. Ada 300 orang dari 17 serikat buruh," kata Ajat.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Tuntutan Buruh
Ajat mengatakan, aksi unjuk rasa kali ini dilakukan sesuai dengan anjuran pemerintah. Pihaknya tidak menginginkan kerumunan dan akan tetap menjaga jarak.
"Tetap mengatur jaga jarak, artinya tiap satu orang ada jarak satu meter. Massa akan kami atur supaya jaga jarak," tuturnya.
Adapun dalam peringatan Hari Buruh, buruh menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, meminta Mahkamah Konstitusi agar membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kedua, mendesak perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 secara penuh dan sekaligus.
Ketiga, mendesak pemerintah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021. Keempat, meminta aparat mengusut tuntas dugaan korupsi Dana Jamsostek.
Kelima, mendorong pemerintah agar menindak pengusaha-pengusaha nakal yang tidak melaksanakan hak normatif buruh.
Advertisement