Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah massa yang tergabung dalam serikat pekerja menggelar unjuk rasa di Hari Buruh ini, Sabtu (1/5/2021). Mereka berkumpul di kawasan Patung Wiwaha, Jakarta Pusat.
Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Riden Hatam Aziz menerangkan, pihaknya dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengusung tema "Gelegar Perlawanan terhadap UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw" pada peringatan Hari Buruh2021.
Advertisement
"Tuntutan kami hanya satu batalkan dan cabut UU Cipta Kerja atau omnibuslaw," kata Riden di lokasi, Jakarta, Sabtu.
Dia menerangkan, aksi damai itu diikuti sekira 200 buruh. Mereka sebelumnya juga telah melakukan rapid tes antigen.
Menurut dia, KSPI dan KSPSI menggelar aksi unjuk rasa di 24 provinsi dan 136 Kabupaten/Kota.
"Sekira 3 ribuan pabrik juga melakukan aksi yang sama pada hari ini, dan tuntutan juga sama hanya satu batalkan UU Nomor 11 tahun 2020," ujar Riden dalam aksi peringatan Hari Buruh.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tuntutan soal Upah
Selain tuntutan pembatalan Omnibus Law, Riden menerangkan, massa KSPI dan KSPSI di Banten, Jabar dan DKI Jakarta meminta agar Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2021 diberlakukan.
"Ada tambahan isu kami yaitu di provinsi Banten kami minta upah minimum sektoral di berlakukan, di jabar juga, di DKI Jakarta surat upah minum sektoral diganti dengan surat keputusan. itulah tuntutan kami di berbagai daerah," tandas Riden.
Advertisement