Liputan6.com, Jakarta Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia mengeluarkan fatwa etik dokter dalam bermedia sosial pada Jumat (30/4/2021). Salah satu poin daam fatwa ini para dokter dianjurkan memisahkan akun media sosial pribadi dengan akun yang bertujuan untuk mengedukasi.
“Pada penggunaan media sosial dengan tujuan memberikan edukasi kesehatan bagi masyarakat, sebaiknya, dibuat dalam akun terpisah dengan akun pertemanan supaya fokus pada tujuan,” kata Ketua MKEK Pukovisa Prawiroharjo.
Advertisement
“Bila akun yang sama juga digunakan untuk pertemanan, maka dokter harus memahami dan mengelola ekspektasi masyarakat terhadap profesi kedokteran,” tambahnya.
Sementara itu, pada penggunaan media sosial untuk pertemanan telah dibuat terpisah, dokter dapat bebas berekspresi sebagai hak privat asalkan tetap mengikuti etika umum dan peraturan perundangan yang berlaku.
Simak Juga Video Berikut
Fatwa Mengikat Seluruh Dokter
Pukovisa menegaskan bahwa fatwa etik ini mengikat bagi seluruh dokter di Indonesia.
“MKEK berwenang melakukan klarifikasi terhadap suatu informasi dugaan pelanggaran etik, pembinaan, dan atau proses kemahkamahan pada dokter Indonesia yang tidak sesuai dengan isi fatwa,” ungkapnya.
Fatwa ini sekaligus untuk menanggapi banyaknya akun media sosial dokter yang dimanfaatkan sebagai ajang edukasi. Selain itu, kemunculan fatwa ini juga sebagai respons MKEK atas kejadian viralnya video TikTok beberapa waktu lalu.
Penulis: Abel Pramudya Nugrahadi
Advertisement