Liputan6.com, Jakarta - Zakat salah satu dari rukun Islam sehingga merupakan kewajiban mutlak bagi setiap muslim. Sebagai rukun Islam, zakat juga dapat dijadikan petunjuk kualitas keislaman yang merupakan bentuk komitmen solidaritas seorang muslim dengan sesama muslim.
Oleh karena itu, zakat memiliki nilai sosial yang tinggi dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Dengan berzakat, muzakki (pemberi) dapat mendistribusikan sebagian hartanya kepada mustahiq (penerima zakat).
Baca Juga
Advertisement
Bagaimana cara menghitung zakat mal tersebut? Salah satu zakat mal adalah zakat pendapatan yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang halal. Nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5 persen, seperti dilansir dari laman Baznas, Sabtu (1/5/2021).
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nisab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5%. Jadi, apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Cara Menghitung Zakat Mal
Namun, jika penghasilan dalam satu bulan tidak mencapai nisab, maka hasil pendapatan selama satu tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab. Nisab adalah jumlah batasan kepemilikan seorang muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat.
Contoh:
2,5% x jumlah penghasilan dalam satu bulan
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000 per gram, maka nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Anda sebesar Rp10.000.000 per bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya, penghasilan Anda sudah wajib zakat, maka zakat Anda adalah Rp250.000,- per bulan.
Contoh Lain:
2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun
Jika Anda memiliki emas 87 gram yang disimpan selama satu tahun penuh, maka wajib zakat yang dikeluarkan dalam setahun dari harta yang disimpan, adalah sebesar 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.
Advertisement