Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan salat Idul Fitri 1442 Hijriah dengan syarat membentuk kepanitiaan khusus untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan salat baik di masjid atau lapangan.
"Panitia juga harus menerapkan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan salat Idul Fitri, dengan membuat surat pernyataan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran, Sabtu (1/5/2021).
Advertisement
Dalam SE Wali Kota Depok yang diterbitkan 29 April 2020 dengan Nomor: 451/203-HUK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Itikaf, Shalat Idul Fitri, dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/ 2021 juga mengatur pelaksanaan itikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.
Pelaksanaan salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan memenuhi sejumlah aturan, seperti melakukan pembersihan atau disinfeksi ruangan, serta area pelaksanaan shalat. Kemudian, membatasi jumlah pintu masuk atau jalur ke luar masuk tempat pelaksanaan salat, guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Berikutnya menyediakan fasilitas cuci tangan,sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan keluar tempat pelaksanaan salat Idul Fitri, menyediakan alat pengecekan suhu bagi para jemaah serta melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jarak tiga menit. Jika ditemukan jemaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan salat Idul Fitri.
Selanjutnya, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus, minimal jarak antar jemaah 1,5 meter, serta membatasi jumlah jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas ruangan yang ada. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Harus Gunakan Masker
Lalu memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri pada tempat yang mudah terlihat. Setiap jemaah menggunakan masker, dan membawa perlengkapan ibadah sendiri. Sebelum dan setelah Salat Idul Fitri, tidak diperkenankan bersalam-salaman atau kontak fisik.
Jemaah lanjut usia yang memiliki penyakit komorbit dan orang yang sedang sakit untuk tidak mengikuti kegiatan salat Idul Fitri. Seluruh jamaah diminta ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di tempat pelaksanaan salat Idul Fitri sesuai dengan ketentuan.
Advertisement