Liputan6.com, Jakarta - Hari Buruh Sedunia yang jatuh di 1 Mei hari ini memberikan momen peran buruh migran Indonesia terhadap pembangunan desa.
Desa memiliki peran yang vital dalam memastikan perlindungan menyeluruh untuk para pekerja migran yang terpaksa pulang ke kampung halamannya di Indonesia, akibat dampak pandemic COVID-19, demikian hasil laporan bersama dari badan PBB yang diluncurkan hari ini.
Advertisement
Laporan dari the International Organization for Migration (IOM), the United Nations Development Programme (UNDP), dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) juga mengindikasikan bahwa pihak otoritas desa membutuhkan lebih banyak dukungan untuk memperkuat kapasitas mereka dalam memastikan kesejahteraan dan mata pencaharian dari para pekerja migran yang kembali ke Indonesia, dan keluarga yang bertumpu pada penghasilan yang dikirim para pekerja migran.
Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak pekerja migran dari Indonesia yang kembali ke kampung halaman mereka. Berdasarkan data Kementarian Luar Negeri Republik Indonesia, sekitar 180,000 pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri telah kembali ke Indonesia lewat jalur resmi pada awal pandemi Covid-19.
Peluncuran laporan dibuka secara daring oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar.
“Kebijakan pembangunan desa telah merujuk ke SDGs Desa, yang berfokus pada pembangunan daerah tertinggal. Hasil kerja ini menguntungkan komunitas di daerah tertinggal tanpa terkecuali dan memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal, termasuk para pekerja migran,” ucap Menteri Iskandar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/5/2021).
Menteri Iskandar melanjutkan bahwa sekitar 90 persen pekerja migran Indonesia berasal dari daerah pedesaan.
Kepala Perwakilan UNDP Indonesia, Norimasa Shimomura menyampaikan bahwa penerapan yang efektif dari hukum yang berlaku untuk melindungi hak-hak pekerja migran menjadi kunci untuk memenuhi kebutuhan para pekerja migran.
“Berdasarkan peraturan yang ada, pemimpin tingkat daerah berkewajiban untuk membantu para pekerja migran yang kembali ke Indonesia. Namun, peraturan ini membutuhkan implementasi yang efektif. Sehingga, sangat penting bagi pemerintah daerah untuk memahami tanggung jawab dan kapasitas dalam mengimplementasikan hukum tersebut untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran, terutama ketika pandemi,” ungkapnya.
Hasil studi melibatkan 1,082 desa di delapan provinsi, dengan mempertimbangkan jumlah pekerja migran di daerah yang dilibatkan. Studi ini mengkombinasikan antara data kualitatif dan informasi dari pihak pemerintah dan non-pemerintah.
Studi ini bertujuan untuk memetakan tantangan dan kesempatan untuk memastikan prioritas pemerintah dalam perlindungan, reintergrasi, dan pemberdayaan para pekerja migran Indonesia selama pandemi Covid-19 masih berlangsung. Studi ini percaya bahwa inklusivitas akan memastikan terciptanya respon gender dan perbaikan perlindungan bagi pekerja migran, terutama di tingkat desa.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pelindungan Pekerja Migran
Louis Hoffman, Kepala Perwakilan IOM Indonesia, juga menyebutkan beberapa ketentuan kunci legislatif dan program yang mampu menopang perlindungan secara menyeluruh bagi para pekerja migran di Indonesia.
“Yang survei ini fokuskan, selain rapuhnya pemenuhan kebutuhan mendasar bagi para pekerja migran yang kembali ke Indonesia semasa pandemi, adalah pentingnya penguatan kapasitas di tingkat desa untuk memberikan program kepada para pekerja migran – mereka yang kembali ataupun yang berangkat sebagai cara untuk memastikan perlindungan menyeluruh dan lebih efektif pada akibat dan larangan semasa pandemi Covid-19," kata dia.
Kepala Perwakilan UNDP Indonesia, Norimasa Shimomura menyampaikan bahwa penerapan yang efektif dari hukum yang berlaku untuk melindungi hak-hak pekerja migran menjadi kunci untuk memenuhi kebutuhan para pekerja migran.
“Berdasarkan peraturan yang ada, pemimpin tingkat daerah berkewajiban untuk membantu para pekerja migran yang kembali ke Indonesia. Namun, peraturan ini membutuhkan implementasi yang efektif. Sehingga, sangat penting bagi pemerintah daerah untuk memahami tanggung jawab dan kapasitas dalam mengimplementasikan hukum tersebut untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran, terutama ketika pandemi,”
Sebagaimana kepala peneliti dan urusan luar negeri dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Dina Nuriyati, menekankan komitmen institusinya dalam memberikan dukungan lebih jauh untuk menerapkan peraturan perlindungan bagi para pekerja migran, “SBMI akan terus mendukung upaya pemerintah dalam menerapkan peraturan No. 18 tahun 2017 secara efektid, terutama dalam mengatur komunitas pekerja migran di tingkat desa.”
Studi ini berhasil diselesaikan lewat the Global IOM-UNDP Seed Funding Initiative yang disetujui tahun lalu. Indonesia merupakan salah satu dari 11 negara yang tergabung dalam kolaborasi ini.
Advertisement