Liputan6.com, Cilegon - Penumpang pejalan kaki di Pelabuhan Merak, wajib mengikuti tes genose dengan hasil negatif covid-19, sebagai syarat bisa melanjutkan perjalanan.
Sedangkan yang berada di kendaraan, pemeriksaan dilakukan di luar Pelabuhan Merak.
Baca Juga
Advertisement
"Untuk saat ini ya pejalan kaki dilaksanakan genose, dan untuk kendaraan itu dilakukan di luar ASDP," kata GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Hasan Lessy, di Pelabuhan Merak, Minggu (02/05/2021).
Selama pelarangan arus mudik, seluruh dermaga yang berjumlah delapan unit akan tetap beroperasi. Sedangkan kapal yang berlayar, akan ditentukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten.
"Kalau dermaga itu kita semua beroperasi dan kapal juga ya sesuai dengan pemberian jadwal dari balai (BPTD). Dan juga ASDP (Pelabuhan Merak) tetap mengikuti dengan peraturan pemerintah," terangnya.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Penumpang Kendaraan Tidak Diperiksa Bebas Covid-19, Kok?
Penumpang kendaraan pribadi mengaku tidak dimintai surat bebas Covid-19 oleh petugas PT ASDP Indonesia Ferry cabang Merak. Mereka dibiarkan bebas melenggang masuk ke dalam pelabuhan dan menyeberangi Selat Sunda, usai membeli tiket.
"Enggak (diminta surat bebas Covid-19), (tapi) udah (ikut test). Mau ke Palembang, dari Jakbar. Saya kerja," kata salah satu penumpang kendaraan pribadi, Kaharudin, di Pelabuhan Merak, Minggu (02/05/2021).
Begitupun yang dialami oleh Selfiani, yang akan mudik dari Rawamangun, Jakarta, menuju Lampung. Tanpa menunjukkan surat bebas corona, dia bersama keluarga bisa bebas menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, usai membeli tiket.
"Enggak ada (surat bebas Covid), dari Rawamangun. Penumpangnya anak. Cuma ditanya aja, udah rapid tes atau belum. (Diminta menunjukkan surat bebas covid-19) enggak. Mau ke Lampung," kata Selfiana, di tempat yang sama, Minggu (02/05/2021).
Advertisement
Adendum Larangan Mudik
Perlu diketahui bahwa Satgas Covid-19 pusat telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan atau larangan mudik, yang efektif sejak tanggal 22 April 2021, yang berlaku bagi moda transportasi darat, laut dan udara.
Tujuannya, mengantisipasi angka peningkatan kasus penularan Covid-19 akibat peningkatan arus pergerakan penduduk.
Bagi transportasi darat dengan kendaraan pribadi, diimbau untuk melakukan tes Covid-19 dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose.
Bagi transportasi laut, wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 tes RT-PCR atau antigen. Sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan wajib mengisi Health Alert Card (HAC). Hal sama juga berlaku bagi pelaku penyeberangan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid test antigen atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.