Pengetatan Mobilitas Mudik, Doni Monardo: Semata-mata untuk Keselamatan Bersama

Pengetatan mobilitas mudik, Doni Monardo menegaskan, semata-mata untuk keselamatan bersama.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 02 Mei 2021, 11:00 WIB
Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo menyampaikan arahan dalam acara Rapat Koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 di Kantor Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Rabu, 28 April 2021. (Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Cilacap Adanya pengetatan mobilitas mudik, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan, semata-mata untuk keselamatan bersama. Upaya ini mencegah angka kenaikan kasus COVID-19.

Satgas COVID-19 pun telah mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 beserta adendumnya mengenai pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Doni juga berpesan untuk selalu menjaga tren positif dalam hal penanganan pandemi COVID-19.

"Tolong dijaga tren baik yang sudah ada dalam menangani pandemi" kata Doni saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 di Kantor Bupati Cilacap, Jawa Tengah beberapa hari lalu, ditulis Minggu, 2 Mei 2021.

Masyarakat diminta tetap lakukan protokol kesehatan secara ketat dan dilakukan dengan disiplin.

"Jangan kendor, sekali lagi jangan kendor," tegas Doni Monardo, yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Simak Video Menarik Berikut Ini:


Masyarakat Diminta Bersabar untuk Tidak Mudik

Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo menyampaikan arahan dalam acara Rapat Koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 di Kantor Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Rabu, 28 April 2021. (Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Beberapa kebijakan pengetatan mobilitas mudik Lebaran 2021 pada skala nasional telah dilakukan peniadaan mudik dan penetapan masa berlaku hasil negatif COVID-19 pada masa sebelum dan sesudah masa peniadaan mudik.

Pada skala internasional, diimbau agar menunda rencana kepulangan yang tidak mendesak, dan menetapkan prosedur skrining dan karantina sesuai peraturan yang ada.

Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan khusus melalui surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi terkait India, negara yang sedang mengalami krisis COVID-19. Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari India, ditolak masuk.

Pemberian visa bagi WNA asal India ditangguhkan sementara.

"Untuk itu, masyarakat diminta bersabar sejenak untuk tidak mudik dan bersilaturahmi bersama sanak saudara selama masa Lebaran," ucap Doni Monardo sesuai keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.


Infografis Dilarang Mudik

Infografis Dilarang Mudik (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya