Cara Mengurus SIKM di DKI Saat Larangan Mudik Diberlakukan 6 - 17 Mei 2021

Pemprov DKI Jakarta segera menerbitkan keputusan gubernur tekait standard operating procedure (SOP) surat izin keluar masuk (SIKM) pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 03 Mei 2021, 11:45 WIB
Petugas kepolisian saat melakukan pengecekan SIKM terhadap kendaran yang akan memasuki Jakarta di gerbang tol Cikupa, Rabu (27/5/2020). Masyarakat wajib menunjukan SIKM bila ingin kembali atau memasuki Jakarta, Hal tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta segera menerbitkan keputusan gubernur tekait standard operating procedure (SOP) surat izin keluar masuk (SIKM) pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyakan Kepgub akan terbit pekan depan. "SOP dalam proses penandatanganan," kata Syafrin pada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Pembuatan SIKM kali ini, kata Syafrin, dilakukan secara daring sehingga warga tak perlu datang langsung ke kelurahan.

"Jadi pemohon SKIM mengajukan melalui Jakevo secara daring, yang akan memproses itu nanti adalah rekan-rekan di PTSP Kelurahan, setelah diproses datanya terverifikasi dengan baik maka itu langsung ditandatangani oleh lurah setempat," kata dia.

Setelah verifikasi, hasilnya akan dikirimkan dalam bentuk online dan tandatangan kelurahan dalam bentuk digital atau kode QR.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Lampirkan Dokumen

Setelah itu, persyaratan akan ditampilkan pada Jakevo. Contoh syaratnya, apabila bepergian dengan alasan kedukaan, maka akan diminta melampirkan surat keterangan kematian dari daerah asal.

"Kemudian misalnya ada orang sakit di kampung, ada surat keterangan sakit dari RS setempat, itu dokumen yang dilampirkan beserta KTP pemohon,” tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya