Liputan6.com, Jakarta Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melimpahkan berkas perkara tahap pertama (I) sembilan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penelitian berkas perkara tahap pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (2/5/2021).
Advertisement
Ia menyebutkan, penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil dilakukan dalam jangka waktu 14 hari.
Dalam hal jaksa peneliti atau penuntut umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, maka jaksa peneliti atau penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi.
"Berkas perkara tahap pertama dilimpahkan Jumat (30/4) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Leonard.
Berkas perkara atas nama sembilan orang tersangka, yaitu ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 sampai dengan Maret 2016, SW selaku Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 sampai dengan Juli 2020, BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013 sampai dengan 2014 dan 2015 sampai dengan 2019.
Berikutnya, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri periode Juli 2012 sampai dengan Januari 2017, LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
Di dalam berkas perkara tersebut, pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para tersangka yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Aset yang Disita Belum Tutupi Nilai Kerugian
Sementara itu, penyerahan berkas perkara tahap pertama ini dilakukan di saat nilai aset para tersangka yang dikumpulkan oleh Tim Jaksa Penyidik Jampidsus belum mencapai nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri yang mencapai Rp 23,73 triliun.
Hingga kini, nilai sementara nominal aset yang disita dari para tersangka untuk pengembalian kerugian negara baru mencapai Rp 10,5 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan, pencarian aset masih dilakukan. Menurut dia, pelimpahan tahap pertama Asabri untuk memberikan kesempatan kepada jaksa peneliti melihat kekuatan pembuktian berkas perkara.
"Ini nanti hasil diskusinya kami lihat sampai sejauh mana petunjuk dari penuntut umum, dari situ kami lihat juga termasuk kan masih ada waktu ini untuk mengejar aset," kata Febrie.
Febrie juga mengungkapkan, karena tersangka Asabri sama dengan tersangka Jiwasraya, sehingga banyak aset-asetnya yang disita di Jiwasraya.
"Tetapi memang ini karena terkait dengan orangnya sama dengan Jiwasraya ya memang aset-asetnya banyak yang sudah kita sita disaat tindak pidana Jiwasraya," kata Febrie.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Dari sembilan tersangka Asabri. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Advertisement