Liputan6.com, Tangerang Pemerintah Kota Tangerang menggelar peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang diperingati pada tanggal 1 Mei setiap tahunnya bersama dengan sejumlah perwakilan serikat buruh se-Kota Tangerang.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, di tahun 2021 ini, peringatan Hari Buruh dilaksanakan secara daring namun tidak mengurangi esensi dari peringatan yang diselenggarakan pertama kali pada tahun 1889 lalu.
Advertisement
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dalam sambutannya menyampaikan peranan buruh dalam proses pembangunan sebuah kota melalui produktivitas yang tinggi dari setiap pekerjaan yang dilakukan.
"Tentunya hanya bisa dicapai apabila para buruh dan pekerja dapat hidup sejahtera," tutur Wali Kota dalam acara yang mengusung tema "May Day Is Build Together" di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Sabtu (1/5).
Menjelang Idul Fitri, Pemkot Tangerang mengimbau agar para pengusaha di Kota Tangerang dapat memberikan hak para pekerja berupa Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.
"Pemkot melalui Disnaker juga sudah membuka posko pengaduan pembayaran THR. Jadi kalau ada keluhan bisa disampaikan melalui posko," terang Wali Kota.
Lebih lanjut Wali Kota berpesan agar para pekerja di Kota Tangerang dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terkait larangan mudik serta selalu menerapkan protokol kesehatan demi menekan angka penyebaran kasus Covid-19, pasalnya peningkatan kasus Covid-19 kerap terjadi pada momen libur panjang.
"Silaturahminya bisa menggunakan handphone, demi menjaga keselamatan keluarga dan diri sendiri," pesannya di acara yang juga dihadiri ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang H. Ismail.
Sebagai informasi, dalam acara peringatan Hari Buruh Internasional tersebut turut pula dilakukan pemberian santunan kepada tak kurang dari 400 yatim piatu serta pembagian tumpeng kepada sembilan serikat buruh di Kota Tangerang.
Larangan Mudik bagi ASN
Seperti diketahui, larangan mudik juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang. Hal ini sesuai surat Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Wali Kota Tangerang terkait aturan dan larangan cuti bersama bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kota Tangerang. Tak hanya ASN, larangan itu juga berlaku bagi tenaga honorer di lingkungan Pemkot Tangerang.
Dalam Surat Edaran dengan nomor 800/1556-BKPSDM itu, tertuang aturan, bila seluruh Aparatur Sipil Negara yang ada di lingkungan Pemkot Tangerang, diberikan cuti bersama hanya satu hari saja, yakni 12 Mei 2021. Hal ini sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, yang sudah di terima Pemkot Tangerang.
"Surat Edaran tersebut sesuai dengan Keppres yang sudah kami terima. Lebaran di kalender itu tanggal 13 Mei, cuti bersama tanggal 12 Mei, jadi pegawai terakhir masuk tanggal 11 Mei," ungkap Arief beberapa waktu lalu.
Arief juga menjelaskan dalam Surat Edaran tersebut, cuti bersama sebagaimana untuk Mudik Lebaran ataupun Natal 2021, tidak mengurangi hak cuti tahunan para ASN nya.
Meski begitu, Arief menegaskan, akan ada sanksi tegas yang akan diberikan, kepada para pegawai ataupun ASN yang kedapatan melanggar apalagi nekad bolos disaat masa larangan cuti bersama tersebut.
"Apabila ASN melanggar, jumlah hari dalam cuti tahunan maka dikenakan sanksi PP disiplin pegawai,"ujarnya.
Arief juga menambahkan, adanya pembatasan cuti bersama untuk mengantisipasi para ASN untuk mudik ke kampung halaman di tengah pandemi. Artinya dengan keputusan tersebut tidak boleh melakukan perjalanan mudik lebaran, apalagi sampai keluar kota.
Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penyebaran virus Covid-19 yang bisa saja dibawa mereka ke kampung halaman ataupun sebaliknya, membawa virus kembali pulang ke Kota Tangerang.
(*)
Advertisement