BPTJ: Layanan Bus AKAP di Jabodetabek Dihentikan Selama Larangan Mudik 2021

Layanan bus AKAP tetap tersedia di Terminal Tipe A Kalideres dan Terminal Pulo Gebang untuk mengakomodasi masyarakat melakukan perjalanan mendesak non-mudik keluar wilayah Jabodetabek.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 02 Mei 2021, 13:00 WIB
Calon penumpang saat ingin menaiki bus AKAP di Terminal Poris Plawad, Tangerang, Banten, Jumat (30/4/2021). Kemenhub akan menempelkan stiker khusus pada kendaraan bus yang masih diperbolehkan beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan, layanan bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di terminal wilayah Jabodetabek akan dihentikan sementara selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

“Pemberhentian sementara layanan AKAP dan AKDP ini baik di terminal yang berada di bawah pengelolaan BPTJ maupun yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah,” kata Kepala BPTJ, Polana B Pamesti, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/5/2021).

Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk terminal yang berada di bawah BPTJ meliputi Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe di Kota Tangerang Selatan.

Adapun yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah tediri dari Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta, serta Terminal Bekasi di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Bekasi.

Kendati begitu, Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal Tipe A Kalideres, Jakarta tetap disiapkan membuka layanan bus AKAP untuk mengakomodasi masyarakkat yang melakukan perjalanan mendesak non-mudik keluar wilayah Jabodetabek. Pengecualian itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021.

“Tentunya selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pelaku perjalanan juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H,” jelas Polana.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Bus Antar-Jabodetabek Masih Beroperasi

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Perum PPD, meresmikan tiga unit bus Jabodetabek Airport (JA) Connexion pada Jumat (7/12/2018). (Foto:Liputan6.com/Pramita T)

Melalui kebijakan ini, Polana berharap masyarakat dapat mengurungkan niat untuk melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman atau mudik keluar wilayah Jabodetabek yang berpotensi menyebarkan virus corona Covid-19.

Meski layanan AKAP dan AKDP pada Terminal Bus di Jabodetabek akan dihentikan sementara, namun bukan berarti akivitas terminal tersebut akan berhenti total.

“Penghentian operasional layanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan antar lintas wilayah di Jabodetabek atau sering disebut TransJabodetabek,” jelas Polana.

Menurut Polana operasional terminal bus di Jabodetabek tetap berlangsung untuk melayani angkutan TransJabodetabek. Contoh layanan TransJabodetabek, misalnya bus dengan rute dari Terminal Poris Plawad Tangerang menuju Bekasi, meski lintas wilayah propinsi namun masih dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek.


Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Siasat Warga

Infografis Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Siasat Warga. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya