Buntut Panjang Santri Terjegal Jadi Perangkat Desa Gara-Gara Ijazah Pesantren di Blora

Kebahagiaan itu pupus seketika setelah Akhmad Agus Imam Sobirin dinyatakan tidak jadi dilantik menjadi Perangkat Desa Turirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Padahal nilai yang didapatkannya saat tes rekrutmen perangkat desa, tertinggi dibanding peserta lainnya

oleh Ahmad Adirin diperbarui 03 Mei 2021, 00:30 WIB
DPRD Kabupaten Blora (Ahmad Adirin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Blora - Kebahagiaan itu pupus seketika setelah Akhmad Agus Imam Sobirin (41) dinyatakan tidak jadi dilantik menjadi Perangkat Desa Turirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Padahal nilai yang didapatkannya saat tes perekrutan beberapa bulan lalu, tertinggi dibanding peserta lainnya.

Agus terjegal karena ijazahnya yang produk pondok pesantren dianggap tidak berlaku sesuai peraturan bupati (Perbup) Blora yang menerangkan harus berpendidikan formal. Namun begitu, sudah barang tentu berpolemik panjang karena dilakukan setelah tahapan penilaian tes rekrutmen perangkat desa yang dapat berhasil dilaluinya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, Mustopa saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya telah mendiskusikan permasalahan ini kepada anggota dewan yang lainnya. Hal itu dilakukan semata-mata agar santri almarhum KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen dapat diselamatkan lantaran dianggap menjadi korban rekrutmen perangkat desa.

"Kemarin mau dikaji komisi A yang membidangi pemerintahan," ungkap Mustopa kepada Liputan6.com, Minggu (2/5/2021).

Diketahui, pimpinan dewan ini adalah jebolan dari pondok pesantren. Tentunya untuk masalah masyarakat yang erat kaitannya dengan kalangan santri, dirinya tidak akan tinggal diam.

Mengenai ijazah yang dipermasalahkan itu, Anggota DPRD Kabupaten Blora Ahmad Labib Hilmy menilai bahwa ijazah yang dimiliki oleh Agus dari pondok pesantren daerah Nganjuk, sebelum nyantri ke Mbah Moen, sudah setara.

"Injeh (iya), itu berarti sudah muadalah. Maksudnya itu sudah setara dengan formal," ungkap Gus Labib, sapaan akrabnya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Akan Didampingi Pihak DPRD

Akhmad Agus Imam Sobirin saat menceritakan nasibnya yang pupus tidak jadi dilantik menjadi Perangkat Desa Turirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)

Diketahui, anggota dewan ini juga sama-sama jebolan dari pondok pesantren. Bahkan kehidupan sehari-harinya pun hingga sekarang adalah di lingkungan pondok pesantren.

Tentunya untuk masalah masyarakat yang erat kaitannya dengan kalangan santri, besar kemungkinan juga tidak akan tinggal diam. Apalagi Agus sendiri adalah warga dari dapilnya Gus Labib.

Senada dengan dua legislator dari kalangan santri tersebut, pernyataan serupa juga disampaikan anggota DPRD Kabupaten Blora lainnya, Muhammad Ahmad Faishol.

Selaku sesama jebolan dari pondok pesantren, dia menyatakan kesiapannya akan turut mem-backup untuk melakukan pendampingan dalam gugatan yang direncanakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Siap akan kita dampingi, hal serupa biar tidak lagi terjadi di kalangan santri," ungkap Gus Faiz, sapaan akrabnya, yang juga putra dari salah satu pengasuh pondok pesantren di Blora.

Sejauh ini, Gus Faiz mengklaim telah menjalin komunikasi ke yang bersangkutan serta dengan sejumlah pihak.

Sayangnya, dari hasil komunikasinya tersebut, tidak terlintas ingin berusaha menggagalkan atau menunda proses pelantikan Perangkat Desa Turirejo yang sudah terlaksana pada hari Jumat (30/4/2021) lalu.

Diketahui, sejumlah pihak turut prihatin dan akan menindaklanjuti atas kejadian ini. Bahkan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin (Gus Yasin) pun turut bersuara.

Pengacara Akhmad Agus Imam Sobirin, yakni Bambang Riyanto akan menggugat melalui PTUN atas persoalan ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya