Daur Ulang Alat Tes Antigen, Muhadjir Effendy: Pastikan Limbah Medis Dimusnahkan

Daur ulang alat tes antigen, Muhadjir Effendy tegaskan untuk memastikan limbah medis dimusnahkan,

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 02 Mei 2021, 17:00 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy meminta kejadian penggunaan ulang alat tes antigen bekas tidak terulang kembali saat memberikan pernyataan di Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 1 Mei 2021. (Dok Kemenko PMK)

Liputan6.com, Medan Terbongkarnya kasus daur ulang alat tes antigen di Bandara Kualanamu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy menegaskan, pastikan limbah medis alat tes COVID-19 dibuang atau dimusnahkan sesuai prosedur.

Dari hasil penyelidikan Polda Sumut terhadap kasus alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, swab stuck untuk mengambil sampel, dicuci menggunakan alkohol. Kemudian digunakan kembali kepada calon penumpang pesawat.

"Jadi, masalah limbah medis memang harus mendapatkan perhatian serius," tegas Muhadjir di Medan, Sumatera Utara melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Minggu, 2 Mei 2021.

"Harus dipastikan bahwa semua limbah medis harus betul-betul diamankan atau dibuang atau dihancurkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada limbah medis yang masih berkeliaran apalagi kemudian digunakan ulang."

Muhadjir Effendy meminta agar kejadian penggunaan ulang alat tes antigen bekas tidak terulang kembali.

"Berdasarkan kejadian tersebut, saya mengimbau supaya tidak terjadi lagi kasus serupa. Itu hal yang tak bisa kita toleransi," ujarnya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Manajemen Limbah Medis Alat Tes Antigen Harus Diperhatikan

Menko PMK Muhadjir Effendy meminta kejadian penggunaan ulang alat tes antigen bekas tidak terulang kembali saat memberikan pernyataan di Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 1 Mei 2021. (Dok Kemenko PMK)

Pemerintah akan memperketat manajemen pengawasan limbah medis dalam pelaksanaan rapid test antigen.

"Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah manajemen limbah. Harus ditegakkan dengan ketat, sehingga jangan sampai ada limbah medis yang didaur ulang untuk tujuan yang tidak baik," Muhadjir Effendy menambahkan.

Polda Sumut mengungkap, kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Kualanamu oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik. Penggunaan tersebut rupanya sudah dilakukan sejak Desember 2020. 

Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN. Salah satu tersangka, berinisial PM merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan.

Kkeempat tersangka lain merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya tersangka baru.

"Kami sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan kemungkinan pihak-pihak lain yang diduga sebagai pelaku," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra di Medan, Jumat (30/4/2021). 


Infografis Seluk-beluk Tes Medis Corona

Infografis Seluk-beluk Tes Medis Corona. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya