Kasus Alat Tes Antigen Bekas di Kualanamu, Polisi Periksa Dirut PT Kimia Farma Diagnostik

Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

oleh Muhammad Ali diperbarui 03 Mei 2021, 04:19 WIB
Barang bukti yang disita berupa komputer 2 unit, mesin printer 2 unit, uang kertas, ratusan alat rapid test bekas yang sudah dicuci bersih dan telah dimasukkan ke dalam kemasan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini, terkait kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan terkait pemeriksaan tersebut. Total sudah 23 orang saksi yang diperiksa dalam rangka pengembangan kasus tersebut.

Ia mengatakan bahwa ke-23 saksi yang diperiksa yakni lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan R A Kartini Medan.

"Kemudian dua orang dari PT Angkasa Pura Solution dan juga Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostik-red)," katanya yang dikutip dari Antara.

Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tetapkan 5 Tersangka

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka kasus penggunaan alat uji cepat antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang yang diketahui berlangsung sejak Desember 2020.

Lima orang tersangka yakni eks Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini, dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut yakni DP, SP, MR dan RN.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya